Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang Febrie Adriansyah yang Diminta Kembali
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Kamis (27/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma\'ruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim MK akan menolak seluruh permohonan lawannya tersebut.
Dia meyakini hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut, terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6/2019), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6/2019).
"Kalau tanggal 27 jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis karena optimisme kami tidak kecil," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dia mengatakan optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki pihaknya.
Menurut dia, pihak BPN Prabowo-Sandi justru tidak memiliki satupun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.
"Dengan menghargai majelis hakim kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegasnya.
Wayan mengatakan permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Selain itu, dia optimistis gugatan tersebut ditolak karena selama masa persidangan keterangan saksi tidak ada yang menguatkan gugatan ada kecurangan.
"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6/2019).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Amri/Nita melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Yang/Hu dua gim langsung.
29 klub sudah lolos Liga Champions 2026/27. Simak tujuh tiket tersisa, daftar peserta, jadwal play-off, dan format fase liga.
KPK menyegel ruang rektor dan wakil rektor Unsoed. Kampus menyebut belum mendapat informasi resmi terkait perkara yang ditangani KPK.
Skandal KFA dan dugaan layanan seksual untuk wasit asing kembali mencuat. Polisi Korea Selatan menyebut perkara telah kedaluwarsa.
Pemegang paspor Indonesia bisa menikmati fasilitas Visa on Arrival di puluhan negara. Berikut daftar negara VoA untuk WNI berdasarkan Passport Index 2026.