Advertisement

Pertemuan Prabowo-Jokowi Diharapkan Segera Terlaksana Setelah Putusan MK

Aziz Rahardyan
Rabu, 26 Juni 2019 - 01:47 WIB
Nina Atmasari
Pertemuan Prabowo-Jokowi Diharapkan Segera Terlaksana Setelah Putusan MK Presiden Joko Widodo (kiri) berpelukan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Prabowo Subianto di sela-sela menyaksikan final Pencak Silat Asian Games 2018 di Padepokan Pencak Silat di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (29/8/2018). - Biro Pers Setpres/Laily Rachev

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Meski sudah lama diwacanakan dan didiskusikan, pertemuan penting antara dua kontestan Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto belum juga terlaksana. Pengamat politik menilai pertemuan tersebut mesti berlangsung selepas Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Seperti diketahui, hingga kini Jokowi dan Prabowo belum juga bertemu untuk mencairkan suasana politik Tanah Air. Padahal, sebelumnya santer terdengar wacana pertemuan keduanya akan digelar selepas hari-H pencoblosan, pengumuman resmi KPU, atau ketika momen lebaran, tapi nyatanya tak terjadi juga.

"Pasca putusan MK, kita berharap Jokowi dan Prabowo mampu mengedepankan persatuan nasional," ujar Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, Selasa (25/6/2019).

Menurut Karyono, pertemuan selepas putusan MK bakal signifikan meredam gejolak perpecahan di tataran akar rumput. Sebab, sikap masyarakat Indonesia notabene paternalistis dan mengedepankan tokoh, ditentukan bagaimana sikap panutannya.

"Jokowi dan Prabowo perlu menunjukkan kemesraan secara nyata dan simbolik ke hadapan publik," tambah Karyono.

"Jika Prabowo dan Jokowi bersalaman di depan publik lalu berkomitmen untuk saling mendukung, saya percaya gejolak di masyarakat bisa reda. Artinya, situasi politik pasca putusan MK ini tergantung sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi dan Prabowo," tambahnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK kini masih melaksanakan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup, untuk memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement