Advertisement

Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Keluar Rutan Setelah Dijamin oleh Elite BPN

Newswire
Selasa, 25 Juni 2019 - 00:47 WIB
Nina Atmasari
Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Keluar Rutan Setelah Dijamin oleh Elite BPN Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan karena Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.

Advertisement

Selain itu, permohonan dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan [Eggi Sudjana] kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Argo juga menyebut, Eggi tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Alasan tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," sambungnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, malam tadi sekitar pukul 19.15 WIB.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Eggi berjalan dikawal beberapa kuasa hukum masuk menuju ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut enggan berbicara banyak saat di tanya pertanyaan oleh awak media. Dia hanya melemparkan senyumnya saat keluar dari rutan. Singkat, Eggi hanya mengatakan, "Alhamdulillah".

Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berisi Kritik, Mural Karya Seniman Jogja Dirusak Orang Tak Dikenal

Berisi Kritik, Mural Karya Seniman Jogja Dirusak Orang Tak Dikenal

Jogja
| Rabu, 03 September 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement