Advertisement
Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Keluar Rutan Setelah Dijamin oleh Elite BPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan karena Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.
Advertisement
Selain itu, permohonan dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan [Eggi Sudjana] kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Argo juga menyebut, Eggi tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Alasan tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, malam tadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Eggi berjalan dikawal beberapa kuasa hukum masuk menuju ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut enggan berbicara banyak saat di tanya pertanyaan oleh awak media. Dia hanya melemparkan senyumnya saat keluar dari rutan. Singkat, Eggi hanya mengatakan, "Alhamdulillah".
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kasus Penemuan 5 Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Kata Polisi
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
Advertisement

Berisi Kritik, Mural Karya Seniman Jogja Dirusak Orang Tak Dikenal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Helikopter Hilang di Kalimantan Selatan, Tim SAR Hentikan Pencarian
- Penanganan Kasus Amikom Jogja Diawasi Kompolnas
- La Nina Berpotensi Terjadi Lagi di Indonesia
- Wapres Gibran Sapa Ojol dan Bagi-bagi Sembako di Gondangdia
- PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta
- Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasut Kerusuhan di Jakarta
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
Advertisement
Advertisement