Advertisement

2 Pasar Di Solo Akan Terapkan Parkir Sistem Valet

Mariyana Ricky Prihatina Dewi
Senin, 24 Juni 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
2 Pasar Di Solo Akan Terapkan Parkir Sistem Valet ilustrasi parkir. (Solopos/Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Parkir sistem valet (valet parking) yang sudah berlaku di Pasar Gede Solo sejak beberapa tahun lalu akan diperluas ke dua pasar lainnya di Kota Solo.

Kedua pasar tersebut yakni Pasar Klewer dan Pasar Singosaren. Launching parkir sistem valet di dua pasar ini akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Advertisement

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara, mengatakan selain bertujuan memudahkan pengunjung pasar, parkir sistem valet juga diharapkan mengembalikan daya tarik pasar tradisional.

Pemilihan dua pasar baru tersebut, kata dia, memiliki alasan berbeda. “Di Pasar Klewer sering didapati pengunjung yang melanggar larangan parkir di depan pasar karena minimnya lahan parkir. Sementara di Pasar Singosaren lahan parkir roda empat di Jl. Gatot Subroto sudah tidak mampu menampung kendaraan pengunjung sehingga petugas parkir valet nantinya menempatkan kendaraan tersebut di parkiran lantai atas Pasar Singosaren,” jelas dia, Sabtu (22/6/2019).

Henry menyebut tarif parkir valet di dua pasar akan menyesuaikan zona, yakni Rp2.000/jam untuk mobil dan Rp1.000/jam sepeda motor. Terpisah, Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan inovasi jasa perparkiran tersebut merupakan layanan valet pertama untuk ruang parkir tepi jalan.

Sebelum peluncuran, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus menggodok sistem layanan itu dengan meminta masukan dari sejumlah pihak. Masukan itu di antaranya terkait sumber daya manusia (SDM) yang melayani jasa tersebut.

Petugas parkir diharapkan memiliki skill mengemudi kendaraan roda empat dan roda dua baik manual maupun matic. Mereka juga diminta punya standard operating procedure (SOP) yang baik, misalnya mengenakan seragam.

Masukan selanjutnya adalah persoalan karcis parkir yang tak bisa diduplikasi sehingga keamanan kendaraan lebih terjamin. Berikutnya, tentang tarif parkir yang harus memiliki payung hukum jelas dengan nilai lebih tinggi dibanding tarif parkir biasa. Masukan lain adalah soal kantong lokasi parkirnya yang harus representatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement