Advertisement
Menhan Minta Polri Bedakan Kivlan Zen dengan Penjahat Lain
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri diminta tetap menegakkan hukum dalam menangani kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen yang merupakan purnawirawan TNI. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
"Kalau hukum ya tegakkan hukum yang benar. Kalau polisi sudah benar, kenapa tidak nyaman. Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok," kata Ryamizard, saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Meski demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengharapkan Kivlan Zen tidak disamakan dengan kasus kejahatan lain meski saat ini terjerat kasus hukum.
"Penjahat narkoba salahnya sama dengan yang sudah banyak jasanya itu 'kan lain dong, nah itu harus dibedakan," ujarnya lagi.
Ia juga mengharapkan petugas kepolisian mempertimbangkan posisi Kivlan Zen yang ia sebut sebagai seniornya dulu di TNI.
Pertimbangan itu, lanjut dia, karena mantan kepala Kostrad itu salah satunya juga berjasa kepada negara.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya 'kan cuma pertimbangkan, bukan tidak boleh dihukum, tidak. Pertimbangkan," katanya.
Meski mengakui Kivlan Zen sempat meminta bantuan kepada dirinya, namun Ryamizard mengungkapkan ia tidak bisa membantu banyak karena masalah politik dan hukum di luar kemampuannya.
"Makanya, saya tidak berani itu. Hukum harus ditegakkan," katanya pula.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
Advertisement
Advertisement




