Advertisement
Ini yang Diharapkan Kemendagri dari Penerapan Sistem Zonasi Sekolah
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 sedang mengantri untuk mendaftar sekolah, beberapa dari mereka datang ke sekolah didampingi oleh orang tua mereka, Selasa (3/7 - 2018). Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penerapan zonasi sekolah dapat mendorong pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun pada prinsipnya anak harus jadi satu kartu keluarga dengan keluarganya atau jangan dititipkan," kata dia saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di Pangkalpinang, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa selama ini banyak anak dititipkan ke paman, kakek, orang lain, atau saudaranya untuk bersekolah.
Hal seperti itu disebut dia sebagai tidak sehat dalam rangka penerapan zonasi sekolah tersebut.
BACA JUGA
"Ini kesannya si anak dititipkan hanya untuk didaftarkan ke sekolah tertentu," ujar dia.
Ia mengatakan kalau si anak ingin sekolah di daerah lain maka orang tuanya juga harus pindah sehingga kartu keluarga mereka menjadi satu.
"Pada prinsipnya, sedekat mungkin anak mendapatkan pendidikan. Jadi basis rumah dengan sekolah tidak terlalu jauh," kata dia.
Ia menambahkan bahwa penerapan zonasi sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Peraturan itu, kata dia, merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi sekolah.
Konsep penerapan zonasi tersebut dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Aatas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya, kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu, sedangkan SD menjadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu. Namun, sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Kami sangat mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] ini, karena akan sangat membantu penertiban administrasi kependudukan masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




