Advertisement

Pria Batak Nekat Habisi Nyawa Temannya karena Ditolak Berhubungan Intim Sesama Jenis

Ponco Suseno
Rabu, 19 Juni 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pria Batak Nekat Habisi Nyawa Temannya karena Ditolak Berhubungan Intim Sesama Jenis Polisi menggelandang Ucok, warga Sumut, di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019). (Solopos - Ponco Suseno)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN--Lantaran tak terima dipaksa berhubungan badan dengan teman yang juga seorang laki-laki, pria asal Sumatra Utara (Sumut), Ucok, 20, nekat menghabisi nyawa teman sekamarnya di Jogonalan, Klaten. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (18/6/2019), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/6/2019) pukul 03.00 WIB. Ucok alias Jee alias Batak bertemu teman sekamarnya, HFO, 53, warga Jogonalan, Rabu (5/6/2019) pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Di kamar HFO, keduanya berbincang dan menonton televisi. Lalu pada Kamis pukul 03.00 WIB, HFO mengajak Ucok berhubungan badan. HFO sudah menyiapkan kamera ponsel sebagai sarana merekam adegan layaknya suami istri namun sesama jenis itu.

Ucok menolak permintaan HFO. Tapi HFO tetap memaksa dengan menarik celana Ucok. Seketika itu pula, Ucok meraih sebilah pisau di kamar tidur HFO. Pisau tersebut disabetkan ke leher HFO satu kali.

HFO sempat memberikan perlawanan. Ucok kemudian memegang dan membenturkan kepala HFO ke lantai tiga kali. HFO tak berdaya dan berteriak minta tolong. Tak ingin teriakan HFO didengar dari luar rumah, Ucok menaikkan volume televisi di kamar HFO.

Lalu Ucok menyumpal mulut HFO menggunakan sarung bantal guling. Lantaran HFO masih bergerak, Ucok mengikat tangan dan kaki HFO dengan sehelai kain. Leher HFO juga dijerat sehelai kain hingga HFO meninggal dunia di kamarnya.

Ucok langsung meninggalkan kamar HFO dengan menggondol perhiasan, ponsel, dan sejumlah uang milik HFO. Ucok meninggalkan rumah itu mengendarai sepeda motor. Dia sempat mencuci tangannya yang bersimbah darah menggunakan air dan mengeringkannya pakai handuk.

“Tersangka kami tangkap di Jakarta Pusat, Rabu [12/6/2019]. Tersangka kami jerat Pasal 338 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana [KUHP] tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan penelusuran, HFO dikenal sebagai aktivis LGBT,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, Ucok mengaku tak bermaksud membunuh HFO. Saat terjadi cekcok, Ucok spontan mengambil pisau dan membenturkan kepala temannya itu ke lantai.

“Saya dengan HFO sebatas teman. Saya baru tiga pekan mengenal HFO. Saya memang tidak mau diajak berhubungan badan. Setelah kejadian itu [aksi pembunuhan], saya lari ke Jakarta” kata Ucok yang dikenal sebagai anak jalanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement