Advertisement
Sidang MK: Tim Hukum Jokowi Kutip Al Quran Surat Al Baqarah 216
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini, Tim Hukum Joko Widodo dan Maruf Amin mengutip surat Alquran Al Baqarah ayat 216 ketika menjawab gugatan dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Mulanya, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa kalah atau menang dalam negara hukum demokrasi adalah sebuah keniscayaan.
Advertisement
"Dalam putusan badan peradilan, akan ada dan akan selalu ada pihak yang kalah dan pihak yang menang," ujar Yusril dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Yusril, di negara hukum yang demokratis, segala sesuatu harus ada akhirnya, meski ada pihak yang tidak puas dengan keputusan itu. Mereka, katanya, bisa memetik hikmah dari kekalahan.
BACA JUGA
"Dalam negara hukum yang demokratis, segala sesuatu harus ada akhirnya, meski ada pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut. Mungkin pihak yang tidak puas bisa memetik hikmah dari kekalahan itu," ujar Yusril.
Lalu, dia pun mengutip Surat Al Baqarah ayat 216 ketika membacakan jawaban atas gugatan.
"Sebagaimana dikatakan Al Quran surat Al Baqarah ayat 216: 'Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui'," ujar Yusril mengutip surat tersebut.
Sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kedua dimulai sejak pukul 09.00 tadi. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
Advertisement
Advertisement








