Advertisement
Anies dan BTP Dinilai Sama Saja. Soal Apa?
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6 - 2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. (Antara/Galih Pradipta)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta dipandang terlalu memaksakan akan kebijakan Pemprov setempat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada banyak regulasi yang menurutnya menjadi landasan atas keluarnya IMB tersebut.
Advertisement
IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
BACA JUGA
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.
Terkait Pergub No. 206/2016, Anies Baswedan mengatakan dirinya tidak bisa serta merta mencabut pergub tersebut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperkeruh iklim bisnis dan investasi di Jakarta. "Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," kata Anies dalam keterangan tertulisnya minggu lalu.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh mengatakan Anies tidak bisa serta merta berpegang pada keterlanjuran dan memaksakan penerbitan IMB. Menurutnya, keberadaan pergub tersebut adalah untuk memfasilitasi pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
Walhi mencatat bahwa pembangunan di atas lahan reklamasi sudah terjadi sejak sebelum Pergub 206/2016 yaitu pada 25 Oktober 2016. "Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan sebelumnya yang memaksakan reklamasi. Waktu 2017 dia mencabut Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tapi dia tidak mencabut pergubnya. Keduanya tidak bisa dipisahkan," ujar Tubagus, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan Pasal 9 huruf a dari Pergub 206/2016, pergub tersebut akan disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta apabila tersebut sudah selesai.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD DKI Jakarta ketika Anies Baswedan menjabat.
Kedua raperda tersebut ditarik untuk disempurnakan sebelum akhirnya dibahas kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga saat ini, kedua raperda tersebut masih belum juga dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Tubagus mengatakan pihaknya menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas Pulau D baik pembangunan di atas lahan reklamasi dan proses penyelesaian aktivitas reklamasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Program Makan Gratis Gunungkidul Tuntas Tapi Dana Masih Tersisa
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
- Kasus Campak Nasional Anjlok Drastis hingga 95 Persen
- Bukan Sekadar Alternatif Susu Ini Keunggulan Susu Unta
- Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



