Advertisement
Anies dan BTP Dinilai Sama Saja. Soal Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta dipandang terlalu memaksakan akan kebijakan Pemprov setempat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada banyak regulasi yang menurutnya menjadi landasan atas keluarnya IMB tersebut.
Advertisement
IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.
Terkait Pergub No. 206/2016, Anies Baswedan mengatakan dirinya tidak bisa serta merta mencabut pergub tersebut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperkeruh iklim bisnis dan investasi di Jakarta. "Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," kata Anies dalam keterangan tertulisnya minggu lalu.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh mengatakan Anies tidak bisa serta merta berpegang pada keterlanjuran dan memaksakan penerbitan IMB. Menurutnya, keberadaan pergub tersebut adalah untuk memfasilitasi pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
Walhi mencatat bahwa pembangunan di atas lahan reklamasi sudah terjadi sejak sebelum Pergub 206/2016 yaitu pada 25 Oktober 2016. "Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan sebelumnya yang memaksakan reklamasi. Waktu 2017 dia mencabut Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tapi dia tidak mencabut pergubnya. Keduanya tidak bisa dipisahkan," ujar Tubagus, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan Pasal 9 huruf a dari Pergub 206/2016, pergub tersebut akan disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta apabila tersebut sudah selesai.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD DKI Jakarta ketika Anies Baswedan menjabat.
Kedua raperda tersebut ditarik untuk disempurnakan sebelum akhirnya dibahas kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga saat ini, kedua raperda tersebut masih belum juga dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Tubagus mengatakan pihaknya menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas Pulau D baik pembangunan di atas lahan reklamasi dan proses penyelesaian aktivitas reklamasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement