Advertisement
Prabowo-Sandi Ingin Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi, TKN : Enggak Punya Kemampuan tapi Ingin Jadi Juara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Petitum atau permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat,14 Juni 2019 lalu, direspon Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Salah satu petitum yang membuat TKN Jokowi-Ma’ruf geram ialah meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01tersebut.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir menyebut, permintaan mereka seperti itu layaknya seorang pecundang yang ingin menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan di dalam sebuah kontestasi politik. Mereka seharusnya intropeksi diri setelah tahu kalah berdasarkan perhitungan Pilpres 2019 di KPU RI beberapa waktu lalu.
“Walaupun kalah tetap ngotot ingin menang dengan segala caranya. Enggak punya kemampuan tapi ingin jadi juara,” ujarnya kepada Okezone, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, alasan Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf lantaran mereka telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, beberapa waktu lalu.
“Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Menurut dia, kecurangan bisa dikatakan masif bila benar terjadi praktik keculasan di setiap 406.675 + 1 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 813.350 TPS. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
“Jadi dari 400 ribu lebih TPS dia harus buktikan kalau itu curang. Bisa ga? Buktiin 10 ribu TPS saja, bisa ga? Pilkada aja belum pernah, paling hanya beberapa TPS. Kalau ingin membuktikan sistematis, masif dan terstruktur itu harus 50 persen plus 1 tps. Itu syarat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017,” kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement