Advertisement
Prabowo-Sandi Ingin Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi, TKN : Enggak Punya Kemampuan tapi Ingin Jadi Juara
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Petitum atau permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat,14 Juni 2019 lalu, direspon Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Salah satu petitum yang membuat TKN Jokowi-Ma’ruf geram ialah meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01tersebut.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir menyebut, permintaan mereka seperti itu layaknya seorang pecundang yang ingin menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan di dalam sebuah kontestasi politik. Mereka seharusnya intropeksi diri setelah tahu kalah berdasarkan perhitungan Pilpres 2019 di KPU RI beberapa waktu lalu.
“Walaupun kalah tetap ngotot ingin menang dengan segala caranya. Enggak punya kemampuan tapi ingin jadi juara,” ujarnya kepada Okezone, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, alasan Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf lantaran mereka telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, beberapa waktu lalu.
“Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Menurut dia, kecurangan bisa dikatakan masif bila benar terjadi praktik keculasan di setiap 406.675 + 1 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 813.350 TPS. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
“Jadi dari 400 ribu lebih TPS dia harus buktikan kalau itu curang. Bisa ga? Buktiin 10 ribu TPS saja, bisa ga? Pilkada aja belum pernah, paling hanya beberapa TPS. Kalau ingin membuktikan sistematis, masif dan terstruktur itu harus 50 persen plus 1 tps. Itu syarat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017,” kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




