Advertisement

Buntut Setnov Kabur Pelesiran, KPK Beri Peringatan Keras ke Ditjen PAS

Newswire
Minggu, 16 Juni 2019 - 06:57 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Setnov Kabur Pelesiran, KPK Beri Peringatan Keras ke Ditjen PAS Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Buntut Setya Novanto kabur pelesiran, KPK beri peringatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat suara terkait dengan terciduknya narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang bisa bebas peleserian dari balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, lembaga antirasuah menyayangkan "kebobolannya" Ditjen PAS Kemenkumham dalam mengelola seorang Napi kasus korupsi. Oleh sebab itu, KPK memberikan peringatan keras kepada Ditjen PAS yang dikomandoi Sri Puguh Utami itu.

"KPK mengingatkan agar Ditjen Pas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Febri, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

KPK, dikatakan Febri juga berharap agar Ditjen Pas dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujar Febri.

Kendati begitu, Febri menyatakan, pihaknya tetap menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Meskipun, memang harus diakui dengan berulangnya hal seperti ini, publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar Lapas dikelola dengan baik," tutur Febri.

Febri menekankan karena jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.

Seperti diketahui, Setnov tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu 15 Juni 2019, setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Setnov karena tepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.

"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement