Orangutan Betina Terjebak Bekas Karhutla di Kotim, Ini Kondisinya
BKSDA Kalteng bersama OFI dan Animal Rescue Sampit menyelamatkan orangutan betina berusia sekitar 20 tahun dari lahan bekas karhutla di Kotim.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polisi menangguhkan penahanan sebanyak 100 orang dari 447 tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei. Adapun dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut lantaran sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.
“Dari 447 ada 100 orang yang ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Asep menerangkan, beberapa pertimbangan mengabulkan penangguhan kepada beberapa tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu, seperti melihat bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk juga kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Ada yang terlibat secara masif aksi massa atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan. Itu termasuk pelanggaran hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP,” tutur Asep.
Mengenai adanya keluhan keluarga yang sulit bertemu dengan tersangka kerusuhan, Asep menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam kepada para pelaku. Sehingga membutuhkan waktu yang banyak untuk mengungkap kasus itu.
“Toh, kemudian kita berikan akses nyatanya 100 dari 447 ini dilakukan penangguhan, artinya ada sebuah komunikasi ke keluarga atau kuasa hukum jadi tidak benar hanya persoalan waktu saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BKSDA Kalteng bersama OFI dan Animal Rescue Sampit menyelamatkan orangutan betina berusia sekitar 20 tahun dari lahan bekas karhutla di Kotim.
Cek jadwal Samsat Bantul Oktober 2026, mulai Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA, hingga layanan pajak kendaraan malam hari.
Jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026, termasuk lokasi MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMENOR, dan syarat SIM A serta C.
Jadwal SIM Gunungkidul 16 Oktober 2026, cek lokasi SIM Station Dhaksinarga, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Polda DIY Jumat 16 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi SIM Keliling, SIM Corner, SKUKP, dan syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Penanganan dan Pencegahan Stunting di Gedung Serbaguna Purwosari.