Advertisement
Denny Indrayana Tuding BIN dan TNI Tidak Netral, Ini Buktinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana menuding Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena melibatkan Badan Intelijen Negara serta Polri, sehingga kedua lembaga negara ini kehilangan netralitasnya.
"Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM karena melibatkan aparatur Pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Denny mengatakan hal tersebut ketika membacakan dalil permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019.
Secara langsung atau tidak langsung hal ini telah menciptakan ketidakseimbangan ruang, hingga akhirnya Paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan Paslon 01, tapi juga dengan Presiden Indonesia atau petahana, tambah Denny.
Salah satu bukti peran Polisi dikatakan Denny adalah adanya pengakuan di Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pengakuan AKP. Salman Azis tersebut dikatakan Denny sempat ramai diberitakan, namun kemudian laporannya dicabut.
"Itu tidak berarti serta merta pengakuannya menjadi salah, karena hal itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuan adalah benar, namun yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," kata Denny.
Pengakuan tersebut dinilai pihak Prabowo-Sandi sebagai fenomena puncak gunung es dan bukan satu-satunya yang terjadi.
"Ada indikasi tidak netralnya Polri setelah adanya informasi bahwa Polri membentuk kekuatan dukungan hingga ke desa untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi pemenangan Paslon 01," ucap Denny.
Selanjutnya Denny menyebutkan indikasi tidak netralnya BIN setelah Kepala BIN Budi Gunawan hadir dalam perayaan ulang tahun PDI Perjuangan, sementara Budi tidak datang dalam perayaan ulang tahun partai lainnya.
"Hal ini jelas bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU BIN, dan UU Pemilu yang menuntut baik Polri dan BIN selalu menjaga netralitasnya dan tidak memihak pada paslon mana pun," ujar Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement