Advertisement

Sidang MK : Yusril Ihza Anggap Kesaksian 2014 yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sudah Tidak Relevan

Feni Freycinetia Fitriani
Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:27 WIB
Nina Atmasari
Sidang MK : Yusril Ihza Anggap Kesaksian 2014 yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sudah Tidak Relevan Yusril Ihza Mahendra. - Bisnis.com/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno,  Bambang Widjojanto mengutip pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril pun angkat bicara.

Menurut Yusril, kutipan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presoden nomor urut 02 Prabowo Subinato-Sandiaga S. Uno itu, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena aturan undang-undang juga telah berubah.

Advertisement

"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU No. 7/2017 tentang Pemilu berlaku. Pada waktu itu kenapa kita jelaskan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara terkait TSM [terstruktur, sistematik, masif], sehingga waktu itu MK mengeluarkan yurisprudensi," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Saat sidang sengketa Pilpres 2014, dia menuturkan MK berwenang tidak hanya tentang angka-angka hasil pemilu tapi juga pelanggaran TSM. 

Namun, setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2017, wewenang itu lebih jelas.

Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur, misalnya tentang pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian jika terjadi pidana suap misal money politics itu kewenangan penegak hukum dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa. 

"[Pernyataan Paslon 02] sudah enggak relevan. Jadi kalau orang belajar hadis itu sebab-sebab hadis itu diucapkan. Jadi itu omongan saya 2014 konteksnya, setelah ada UU 7/2017 tidak relevan lagi. Makanya saya diam aja enggak mau nanggapi dulu," tuturnya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.

Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh  keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi. 

Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan  keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement