Advertisement
Sidang MK : Yusril Ihza Anggap Kesaksian 2014 yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sudah Tidak Relevan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, Bambang Widjojanto mengutip pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril pun angkat bicara.
Menurut Yusril, kutipan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presoden nomor urut 02 Prabowo Subinato-Sandiaga S. Uno itu, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena aturan undang-undang juga telah berubah.
Advertisement
"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU No. 7/2017 tentang Pemilu berlaku. Pada waktu itu kenapa kita jelaskan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara terkait TSM [terstruktur, sistematik, masif], sehingga waktu itu MK mengeluarkan yurisprudensi," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Saat sidang sengketa Pilpres 2014, dia menuturkan MK berwenang tidak hanya tentang angka-angka hasil pemilu tapi juga pelanggaran TSM.
BACA JUGA
Namun, setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2017, wewenang itu lebih jelas.
Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur, misalnya tentang pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian jika terjadi pidana suap misal money politics itu kewenangan penegak hukum dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa.
"[Pernyataan Paslon 02] sudah enggak relevan. Jadi kalau orang belajar hadis itu sebab-sebab hadis itu diucapkan. Jadi itu omongan saya 2014 konteksnya, setelah ada UU 7/2017 tidak relevan lagi. Makanya saya diam aja enggak mau nanggapi dulu," tuturnya.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.
Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup C dan Jadwal Padat
- Laguna Glagah Mulai Dilirik untuk Destinasi Campervan, Ini Alasannya
- Arema FC Sukses Tekuk PSM Makassar 2-1 di Gelora BJ Habibie
- China Dituduh Bantu Rusia Serang Ukraina dengan Citra Satelit
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Prabowo Perintahkan Percepatan Kilang Minyak dan Legalitas Sumur Rakya
- Tingkatkan Layanan MBG, Sleman Siap Terapkan 10 Langkah Strategis
Advertisement
Advertisement