Mahasiswa Jerman Siapkan Demo, Tolak Wajib Militer dan Penghematan
Kelompok muda Jerman Gen Z Regelt menyiapkan demo 31 Oktober dan menuntut pendidikan, perlindungan iklim, serta penolakan wajib militer.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BADUNG-- Gara-gara tidak punya kartu identitas, sebanyak 38 orang penduduk pendatang yang tiba di Kabupaten, Badung, Bali, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kami hari ini melakukan sidak kependudukan di dua tempat yaitu di wilayah Sibang Gede Kecamatan Abiansemal dan di Terminal Mengwi," ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung, A.A Oka Ambara Dewi, di Mangupura, Kamis (13/6/2019).
Dalam sidak yang melibatkan tim gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, unsur desa dan kecamatan, Linmas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, petugas berhasil menjaring 24 orang warga tanpa identitas di Terminal Mengwi dan 14 orang warga di wilayah Sibang Gede.
Ia menjelaskan, sidak itu mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan jumlah delapan ketertiban umum yang perlu dilaksanakan sesuai perda tersebut.
”Saat ini sasaran kami adalah tertibnya administrasi kependudukan, dengan sanksi-sanksi berupa denda. Sesuai dengan Perda Kabupaten Badung, terdapat sanksi hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp25 juta," kata Oka Ambara.
Ia menambahkan, untuk kegiatan sidak yang berhubungan dengan arus balik Lebaran 2019, telah dimulai pada Minggu (9/6/2019) yang lalu dan sudah memulangkan tiga orang tanpa identitas pada hari tersebut.
"Pada Senin (10/6/2019) sampai dengan Selasa (11/6/2019) kami menjaring 25 orang tanpa identitas. Kemudian tiga orang kami pulangkan dan sisanya 22 orang sudah memiliki jaminan” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Made Budi Watsara mengatakan, sidang tipiring yang digelar tersebut diharapkan dapat menertibkan penduduk pendatang dan memberikan efek jera sehingga apabila nantinya mereka berpergian kembali selalu membawa identitas yang jelas.
”Untuk penduduk yang melakukan pelanggaran kami lakukan pembinaan dengan harapan pihak Satpol PP juga mendokumentasikan warga itu, sehingga saat ini yang baru datang kami akan bina dengan hukuman denda, kalau masih mengulangi lagi hukuman kedua akan lain lagi seperti dendanya akan ditinggikan," katanya.
Sidang yang diikuti 38 pemudik yang melanggar tersebut untuk menertibkan penduduk pendatang yang tidak membawa identitas dengan dikenakan denda Rp250 ribu atau 7 hari penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kelompok muda Jerman Gen Z Regelt menyiapkan demo 31 Oktober dan menuntut pendidikan, perlindungan iklim, serta penolakan wajib militer.
Newell’s Old Boys dikabarkan menyiapkan rencana memulangkan Lionel Messi ke Argentina pada Januari 2027 melalui opsi peminjaman dari Inter Miami.
Fotografer Thailand Wutimet Bunyasirisith meraih gelar Southeast Asia Open Photographer of the Year 2026 melalui karya panorama aurora borealis di Norwegia.
PHRI DIY mencatat okupansi hotel berbintang 35–45% dan nonbintang 15–25% hingga Oktober 2026, turun 5–10% dibandingkan tahun lalu.
PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) mencatatkan pertumbuhan pendapatan dua digit sepanjang sembilan bulan pertama 2026.
BYD baru menjual kurang dari 4.000 kendaraan di Jepang sepanjang Januari-September 2026. Dominasi merek lokal dan sentimen terhadap China menjadi tantangan.