Advertisement
Bawaslu Jawab Tudingan Beda Perlakuan Foto Jari Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejumlah tudingan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 salah satunya berbentuk perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Advertisement
Kontestan Pilpres 2019 itu lantas membandingkan respons berbeda lembaga pengawas pemilu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Anies, menurut Prabowo-Sandi yang mengutip berita media daring, mendapatkan tanggapan ancaman hukuman penjara karena berpose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra pada 17 Desember 2018.
Sebaliknya, Luhut dan Sri Mulyani yang berfoto satu jari dalam acara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018 tidak dianggap melakukan pelanggaran.
Menjawab dalil tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengakui bahwa Anies dilaporkan ke lembaganya karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena kejadian berlangsung di Sentul.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor pun menggarap dugaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh kesimpulan bahwa Anies tidak terbukti berbuat pidana.
“Salam dua jari yang dilakukan Sdr. Anies Rasyid Baswedan bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam untuk menunjukkan identitas klub Persija Jakarta atau merupakan salam literasi,” tulis Abhan dalam dokumen keterangan Bawaslu yang dikutip Bisnis.com, Kamis (13/6/2019).
Penanganan dan kesimpulan serupa Anies juga berlaku buat Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani yang dilaporkan pada 18 Oktober 2018. Setelah dilakukan pendalaman hingga klarifikasi, dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak melakukan pelanggaran.
“Pose satu jari yang dilakukan Sdr. Luhut Binsar Panjaitan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01 namun ingin memberikan makna ‘Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat’. Berdasarkan keterangan Sdri. Sri Mulyani, yang bersangkutan ingin menjaga Annual Meeting IMF-World Bank tidak dijadikan ajang politik dan kampanye.”
Dokumen keterangan Bawaslu diantarkan langsung oleh Abhan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019). Keterangan tersebut mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei, bukan perbaikan permohonan 10 Juni.
Abhan menjelaskan keterangan tertulis Bawaslu termuat dalam 151 halaman. Untuk melengkapi keterangan itu, Bawaslu menyerahkan pula 134 alat bukti kepada Kepaniteraan MK.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menguraikan empat penjelasan. Pertama, catatan pengawasan Pilpres 2019 dari tahapan awal hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kedua, tindak lanjut laporan dan temuan pengawasan selama tahapan Pilpres 2019. Ketiga, keterangan Bawaslu mengenai pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandi.
“Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran dalam pokok permohonan pemohon,” kata Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement