Advertisement
Bawaslu Jawab Tudingan Beda Perlakuan Foto Jari Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejumlah tudingan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 salah satunya berbentuk perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Advertisement
Kontestan Pilpres 2019 itu lantas membandingkan respons berbeda lembaga pengawas pemilu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Anies, menurut Prabowo-Sandi yang mengutip berita media daring, mendapatkan tanggapan ancaman hukuman penjara karena berpose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra pada 17 Desember 2018.
BACA JUGA
Sebaliknya, Luhut dan Sri Mulyani yang berfoto satu jari dalam acara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018 tidak dianggap melakukan pelanggaran.
Menjawab dalil tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengakui bahwa Anies dilaporkan ke lembaganya karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena kejadian berlangsung di Sentul.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor pun menggarap dugaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh kesimpulan bahwa Anies tidak terbukti berbuat pidana.
“Salam dua jari yang dilakukan Sdr. Anies Rasyid Baswedan bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam untuk menunjukkan identitas klub Persija Jakarta atau merupakan salam literasi,” tulis Abhan dalam dokumen keterangan Bawaslu yang dikutip Bisnis.com, Kamis (13/6/2019).
Penanganan dan kesimpulan serupa Anies juga berlaku buat Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani yang dilaporkan pada 18 Oktober 2018. Setelah dilakukan pendalaman hingga klarifikasi, dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak melakukan pelanggaran.
“Pose satu jari yang dilakukan Sdr. Luhut Binsar Panjaitan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01 namun ingin memberikan makna ‘Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat’. Berdasarkan keterangan Sdri. Sri Mulyani, yang bersangkutan ingin menjaga Annual Meeting IMF-World Bank tidak dijadikan ajang politik dan kampanye.”
Dokumen keterangan Bawaslu diantarkan langsung oleh Abhan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019). Keterangan tersebut mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei, bukan perbaikan permohonan 10 Juni.
Abhan menjelaskan keterangan tertulis Bawaslu termuat dalam 151 halaman. Untuk melengkapi keterangan itu, Bawaslu menyerahkan pula 134 alat bukti kepada Kepaniteraan MK.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menguraikan empat penjelasan. Pertama, catatan pengawasan Pilpres 2019 dari tahapan awal hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kedua, tindak lanjut laporan dan temuan pengawasan selama tahapan Pilpres 2019. Ketiga, keterangan Bawaslu mengenai pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandi.
“Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran dalam pokok permohonan pemohon,” kata Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
Advertisement
Advertisement







