Gempa Sulteng, Satu Orang Meninggal dan 312 Warga Terdampak
BNPB melaporkan satu warga meninggal akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Sebanyak 312 jiwa terdampak dan puluhan bangunan mengalami kerusakan.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAMBI--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.
"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di Jambi, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.
Diketahui Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.
Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi sekitar pukul 16.30 wib dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.
Pemberi uang bernama Nasrul Anwar hanya menjadi saksi tidak menjadi tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB melaporkan satu warga meninggal akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Sebanyak 312 jiwa terdampak dan puluhan bangunan mengalami kerusakan.
Pemkot Pekalongan kembali memasang portal Jembatan Lodji Lama untuk melindungi cagar budaya dan mencegah kerusakan akibat kendaraan berat.
Bansos Digital siap diluncurkan nasional pada akhir 2026. Prabowo akan mengecek langsung uji coba sistem Perlinsos Digital pada Juli.
Kemenhub memperoleh pagu indikatif Rp28,34 triliun pada 2027. Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk keselamatan dan layanan transportasi.
AHM dan Astra Motor Jateng meresmikan Pos AHASS TEFA di SMK Muhammadiyah 3 Weleri untuk memperkuat kompetensi siswa dan mendukung industri otomotif.
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.