Advertisement
PBNU Ikut Klarifikasi Soal Jabatan Ma’ruf Amin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ma’ruf masih menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan komentar.
Advertisement
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan bahwa secara hukum anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Dia mengacu pada beberapa regulasi.
“Berdasarkan Undang-undang BUMN nomor 19/2003 pasal 1 angka 1, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya melalui pesan instan, Rabu (12/6/2019).
Masih berdasarkan UU tersebut, Robikin menjelaskan bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Untuk anak perusahaan sendiri, ada pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1 angka 2 memberi pengertian tentang anak perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Yang menjadi perbedaan tambah Robikin yaitu BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung. Sedangkan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement