Advertisement

Peneliti LIPI Jelaskan Kenapa Gugatan BPN Prabowo-Sandi Soal Pilpres Salah Alamat Sejak Awal

Aziz Rahardyan
Selasa, 11 Juni 2019 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Peneliti LIPI Jelaskan Kenapa Gugatan BPN Prabowo-Sandi Soal Pilpres Salah Alamat Sejak Awal Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Peneliti politik menilai gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi sudah salah alamat sejak awal.

Hal ini diungkap peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/6/2019).

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto, Jumat (24/5/2019) mengajukan ke MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019, dilengkapi argumen dan alat bukti.

Kini, Tim Hukum BPN kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019) untuk mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga, menurut TIm Hukum BPN, paslon nomor urut 01 telah melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.

Menurut Haris, gugatan BPN sejak awal salah alamat sebab cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Seharusnya, pelanggaran dan sengketa proses pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Saya kira [perbaikan permohonan gugatan tentang Ma'ruf Amin] itu salah alamat juga. Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris.

Menurut Haris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pasti mendiskualifikasi seorang paslon sejak awal apabila terbukti melanggar syarat. Dalam konteks ini, yaitu pernyataan pengunduran diri paslon sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jabatannya di dua bank syariah tersebut tidak melanggar syarat pendaftaran capres-cawapres yang dibuat KPU.

"Saya kan bukan karyawan, [dua bank syariah] itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf selepas kunjungannya ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, karena polemik ini telah masuk ke ranah hukum, Ma'ruf tak ingin berkomentar banyak. Dirinya menyatakan bahwa Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjelaskan hal ini lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement