Advertisement
Peneliti LIPI Jelaskan Kenapa Gugatan BPN Prabowo-Sandi Soal Pilpres Salah Alamat Sejak Awal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peneliti politik menilai gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi sudah salah alamat sejak awal.
Hal ini diungkap peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto, Jumat (24/5/2019) mengajukan ke MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019, dilengkapi argumen dan alat bukti.
Kini, Tim Hukum BPN kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019) untuk mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
BACA JUGA
Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga, menurut TIm Hukum BPN, paslon nomor urut 01 telah melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.
Menurut Haris, gugatan BPN sejak awal salah alamat sebab cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Seharusnya, pelanggaran dan sengketa proses pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Saya kira [perbaikan permohonan gugatan tentang Ma'ruf Amin] itu salah alamat juga. Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris.
Menurut Haris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pasti mendiskualifikasi seorang paslon sejak awal apabila terbukti melanggar syarat. Dalam konteks ini, yaitu pernyataan pengunduran diri paslon sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jabatannya di dua bank syariah tersebut tidak melanggar syarat pendaftaran capres-cawapres yang dibuat KPU.
"Saya kan bukan karyawan, [dua bank syariah] itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf selepas kunjungannya ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/6/2019).
Kendati demikian, karena polemik ini telah masuk ke ranah hukum, Ma'ruf tak ingin berkomentar banyak. Dirinya menyatakan bahwa Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjelaskan hal ini lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bayern vs Dortmund Skor 2-1, Harry Kane Cetak 1 Gol
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Minggu 19 Oktober 2025, DIY Cerah dan Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Oktober 2025
- Roma vs Inter Skor 0-1, Nerazzurri Rebut Puncak Klasemen Liga Italia
- Beli iPhone 17 Series Terbaru di Blibli
Advertisement
Advertisement