Advertisement
Media Sosial Tetap Lancar Saat Pengumuman Hasil Gugatan Prabowo-Sandi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri) berjalan untuk memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Paling lambat pada 28 Juni mendatang, putusan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan hasil penghitungan suara pemilihan presiden akan dibacakan. Aksi massa pun dimungkinkan akan terjadi lagi.
Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan tidak akan membatasi jaringan media sosial.
Advertisement
“Insyaallah, tidak ada. Tapi juga kita mengimbau ke masyarakat jangan sampai membiarkan berita-berita yang negatif yang kemudian menyerang opini publik itu kita biarkan,” katanya di Gedung Menko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebelumnya pada aksi 21 dan 22 Mei lalu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi jaringan untuk beberapa media sosial.
BACA JUGA
Saat itu Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan YouTube diperlambat untuk mengunggah dan mengunduh foto serta video.
Wiranto menjelaskan bahwa pembatasan itu bermaksud untuk mencegah cepat beredarnya berita bohong sehingga mengacaukan opini publik.
“Itu kan juga membuat tidak nyaman dan tidak aman dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat sesuatu yang negatif,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wiranto berharap tidak ada kerusuhan jika ada aksi pada 28 Juni nanti. Prabowo-Sandi juga diminta menerima setiap putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain pemerintah juga bakal mengantisipasi penggerakan massa dari luar Jakarta.
“Bagaimana kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan pengaliran massa ke Jakarta. Itu juga kita lakukan dalam rangka pengamanan Jakarta, ya. Itu terus menerus,” ucap Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








