Advertisement
Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hasil kontemplasi Ramadhan kepada kader di acara buka bersama melalui rekaman video dan ditonton para kader di Kediamannya, Jakarta, Senin (27/5/2019)./JIBI - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Berdasarkan data permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Demokrat menjadi partai politik (parpol) yang terbanyak mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Demokrat tercatat mengajukan 58 gugatan hasil pemilu DPR/DPRD ke MK. Ada delapan gugatan hasil pemilu tingkat DPR RI yang diajukan, sedangkan sisanya merupakan permohonan PHPU pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Advertisement
Menyusul Demokrat, ada Partai Golkar yang mengajukan 45 gugatan PHPU DPR/DPRD ke MK. Dari jumlah permohonan itu, sembilan gugatan ditujukan untuk PHPU DPR RI dan sisanya kepada hasil pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PDI Perjuangan (PDIP) menyusul di posisi ketiga parpol terbanyak pengaju gugatan ke MK. Partai ini mengajukan 42 gugatan PHPU DPR/DPRD ke MK.
BACA JUGA
Kemudian, Partai Berkarya tercatat mengajukan 41 gugatan ke MK. Menyusul Berkarya ada Partai Gerindra yang total mengajukan gugatan PHPU sebanyak 38 kasus ke MK.
Dalam jadwal penanganan perkara hasil pilpres dan pileg yang dirilis MK, diketahui waktu penyelesaian gugatan hasil pilpres dan pileg berbeda.
Untuk pilpres 2019, penanganan perkara dijadwalkan selesai maksimal 2 Juli 2019. Sementara itu, penanganan perkara pileg maksimal kelar pada 14 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 1 April 2026
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- WFH Bakal Berlaku Lebih Luas, Swasta hingga BUMN Segera Diatur
Advertisement
Advertisement







