Advertisement
Ganggu Penerbangan, Tradisi Balon Udara Diminta Sesuai Aturan
Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan. - Antara/Syaiful Arif
Advertisement
Harianjogja.com, PROBOLINGGO - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat dapat melakukan tradisi menerbangkan balon udara agar sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Menerbangkan balon udara sudah merupakan tradisi tahunan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat merayakan Idulfitri.
Advertisement
Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Menhub.
BACA JUGA
Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.
Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” kata Menhub.
Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp500 juta.
“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” jelas Menhub.
Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. (GD/RDL/CA/HA)
Adapun Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav akan menggelar festival balon udara terbesar di Indonesia di Pekalongan dan Wonosobo pada bulan ini.
Festival tersebut akan digelar di Stadion Hoegeng, Pekalongan, pada Rabu (12/6/2019), sedangkan di Wonosobo akan digelar pada 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.
Gelaran yang bertajuk 'Java Traditional Balloon Festival 2019' merupakan salah satu upaya AirNav untuk menyosialisasikan keamanan dalam menerbangkan balon udara.
Festival itu diharapkan dapat menarik minat para penerbang balon udara liar untuk ikut serta dalam festival tersebut.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Yustinus Andri, Muhammad Ridwan, Andi M. Arief, Maria Elena, Reni Lestari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Gunungkidul Targetkan PAD Wisata Rp1,7 Miliar
- Parlemen AS Nilai FIFA "Merampok" Suporter dengan Harga Tiket Mahal
- Jelang Lebaran, Produsen Oleh-oleh Kulonprogo Tambah Produksi
- Jersey Tandang Brasil 2026 Terinspirasi Jaguar dan Anaconda
- Di Tengah Tekanan AS, Kuba Bebaskan 51 Tahanan Lewat Mediasi Vatikan
- THR ASN Gunungkidul Cair, Total Anggaran Rp42,7 Miliar
- Rooney Kritik Keras Tottenham, Sebut Berpotensi Degradasi
Advertisement
Advertisement







