Advertisement
Unggah Foto "Republik Andalas Raya", Dokter Hewan Ditangkap dengan Tuduhan Makar

Advertisement
Harianjogja.com, SARILAMAK-- Seorang dokter hewan berinisial SY, 50, ditangkap Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat atas dugaan melakukan perbuatan makar.
“Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP. Anton Luther, di Sarilamak, Senin (3/6/2019).
Advertisement
Ia mengatakan penangkapan terhadap pria yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilakukan pada Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan jalan negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
Ia menjelaskan pria kelahiran Pekanbaru tersebut sebelumnya di akun facebook dengan nama Drh Syahrizal terpajang beberapa foto dokter hewan dan foto sebuah pulau yang ditulis “Republik Andalas Raya”.
Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “ Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak, tulis akun tersebut.
Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding Pemerintah zhalim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.
Penangkapan dokter hewan itu dipimpin langsung Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota, AKP. Zukri Ilham.
Penangkapan terhadap YS terbilang cukup rumit, karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Namun berkat kerja sama tim gabungan yang dibackup langsung Tim Polda Sumbar, akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Ia diamankan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Tanjung Pati. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton juga menyebutkan, YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dapat diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
Advertisement
Advertisement