Advertisement
Alasan Kemanusiaan, Penahanan Wakil Ketua GNPF Sumut Ditangguhkan
                Ilustrasi - Jibiphoto
            Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Alasan kemanusiaan mendorong Polda Sumatra Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK. Keduanya sempat ditahan atas dugaan kasus tindak pidana makar.
Kasubbid Penmas Polda Sumatra Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (31/5/2019), membenarkan ihwal penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Advertisement
Kedua tersangka menurut Nainggolan telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat. "Mereka berstatus tahanan luar," ujar Nainggolan.
Nainggolan menyebutkan proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan.Dikabulkannya penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan kemanusian.
BACA JUGA
Selain itu juga karena adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya bisa melaksanaakan lebaran di rumah.
"Jadi, penyidik dari Polda Sumut, mengabulkannya, karena alasan kemanusian," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.
Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit ResKrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, tidak berapa lama seusai penangkapan RFL.
Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu.Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari.
Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; AF, mahasiswa; FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan; RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa; IS, pengurus FUI Sumut; RN, pengurus ACT.
Mereka diadukan seorang bernama SP atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng Perkuat Infrastruktur Internet pada Blankspot Area
 - Waspada, Sejumlah Wilayah Terjadi Hujan Disertai Petir Hari Ini
 - Kota Jogja Tak Dapat DAK, Proyek Jalan dan Drainase Andalkan APBD
 - Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
 - Eko Suwanto Desak Pemda DIY Fasilitasi Co Working Space Bagi Kaum Muda
 - Preview Persijap Jepara vs Malut United Sore Ini
 - Konser Oasis di Melbourne Diwarnai Suar, Liam Gallagher Ancam Pelaku
 
Advertisement
Advertisement


            
