Advertisement

Alasan Kemanusiaan, Penahanan Wakil Ketua GNPF Sumut Ditangguhkan

Newswire
Sabtu, 01 Juni 2019 - 05:57 WIB
Sunartono
Alasan Kemanusiaan, Penahanan Wakil Ketua GNPF Sumut Ditangguhkan Ilustrasi - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Alasan kemanusiaan mendorong Polda Sumatra Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK. Keduanya sempat ditahan atas dugaan kasus tindak pidana makar.

Kasubbid Penmas Polda Sumatra Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (31/5/2019), membenarkan ihwal penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka itu.

Advertisement

Kedua tersangka menurut Nainggolan telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat.  "Mereka berstatus tahanan luar," ujar Nainggolan.

Nainggolan menyebutkan proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan.Dikabulkannya penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan kemanusian.

Selain itu juga karena adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya  bisa melaksanaakan lebaran di rumah.

"Jadi, penyidik dari Polda Sumut, mengabulkannya, karena alasan kemanusian," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.

Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit ResKrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, tidak berapa lama seusai penangkapan RFL.

Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu.Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari.

Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; AF, mahasiswa; FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan; RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa; IS, pengurus FUI Sumut; RN, pengurus ACT.

Mereka diadukan seorang bernama SP atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement