Timnas Basket Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games 2026
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.
Ilustrasi/Jibiphoto
Harianjogja.com, MEDAN - Alasan kemanusiaan mendorong Polda Sumatra Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK. Keduanya sempat ditahan atas dugaan kasus tindak pidana makar.
Kasubbid Penmas Polda Sumatra Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (31/5/2019), membenarkan ihwal penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Kedua tersangka menurut Nainggolan telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat. "Mereka berstatus tahanan luar," ujar Nainggolan.
Nainggolan menyebutkan proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan.Dikabulkannya penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan kemanusian.
Selain itu juga karena adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya bisa melaksanaakan lebaran di rumah.
"Jadi, penyidik dari Polda Sumut, mengabulkannya, karena alasan kemanusian," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.
Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit ResKrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, tidak berapa lama seusai penangkapan RFL.
Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu.Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari.
Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; AF, mahasiswa; FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan; RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa; IS, pengurus FUI Sumut; RN, pengurus ACT.
Mereka diadukan seorang bernama SP atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.
HMI Jogjakarta menggelar aksi di Polda DIY, menuntut penanganan serius kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman.
BMKG mengingatkan potensi gelombang laut hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 14-17 September. Pelaku pelayaran diminta waspada.
Disdukcapil Kulonprogo mengingatkan warga soal penipuan aktivasi IKD yang meminta Rp10.000, nomor rekening hingga kode OTP.
Gempa M5,6 mengguncang barat daya Bayah Banten pada Senin sore. BMKG memastikan gempa berkedalaman 10 km itu tak berpotensi tsunami.
JNE menggandeng visual artist Muklay menyulap armada pengiriman menjadi galeri seni berjalan jelang HUT ke-36 bertema “Melesat Hebat”.