Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M. Prasetyo meyakini penyidik kepolisian tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan rencana pembunuhan serta pemasok senjata untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019 yang hingga Jumat (31/5/2019) belum terungkap dalangnya.
Di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk enam tersangka yang diduga menjadi eksekutor rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada Aksi 22 Mei 2019.
"Belum [terima SPDP], tentunya penyidik tidak gegabah juga akan mendalami benang merahnya kaitannya satu sama lain, tidak semudah itu. Akan tetapi, saya yakin dengan profesionalitas dari para penyidik," katanya.
Terkait dengan ratusan perusuh Aksi 22 Mei, dikatakannya akan segera dibentuk tim jaksa untuk meneliti berkas-berkas perkara yang nantinya dikirimkan penyidik kepada jaksa penuntut umum karena jumlah pelaku yang banyak.
Berkas kasus disebutnya akan dibagi-bagi di kejaksaan negeri sesuai dengan terjadinya kericuhan. Hingga kini, disebutnya SPDP para pelaku kericuhan yang ditangkap belum diterima oleh kejaksaan.
"Saya juga tentunya akan melibatkan jaksa-jaksa sekitar Jakarta ini, Jabodetabek, supaya kasusnya segera bisa ditangani, dituntaskan," ucap Jaksa Agung.
Kepolisian menangkap 442 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada tanggal 21 Mei hingga 23 Mei dini hari.
Pada hari terakhir aksi, perusuh yang ditangkap sebanyak 185 orang, sementara sehari sebelumnya pihak keamanan melalui jajaran Polda Metro Jaya membekuk 257 pelaku yang bertindak anarkis.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti depan dan sekitar Kantor Bawaslu RI, Patung Kuda, Sarinah, Slipi, Menteng, dan Petamburan. Mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan perusakan dan pembakaran kendaraan di asrama Polri Petamburan, pos polisi depan Kantor Bawaslu RI, dan pos polisi di depan Stasiun Gambir.
Dari tangan pelaku ditemukan pula barang bukti kejahatan, di antaranya senjata tajam, busur panah, bom molotov, batu, petasan, dan uang tunai yang diduga untuk membiayai aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.