Advertisement
Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 29 Mei 2019 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Jaya Kusuma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pada sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana telah resmi mencabut gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh tersangka Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution dengan nomor gugatan 51/Pid.Pra/2019/PN.JAKSEL pada 10 Mei 2019 dalam rangka menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar.
Pitra Romadoni Nasution mengajukan pencabutan gugatan praperadilan tersebut pada saat Hakim Tunggal Praperadilan Ratmoho membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya membacakan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Dia tidak menjelaskan alasan detail mencabut gugatan praperadilan kliennya itu. Pitra hanya berharap agar Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan permohonan Eggi Sudjana untuk mencabut gugatan tersebut.
"Kami mohon agar permohonan ini dipenuhi Hakim," katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan Ratmoho mengabulkan pihak Eggi Sudjana untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sehingga dengan demikian, pihak Eggi Sudjana menilai seluruh proses hukum yang telah menjerat dirinya dalam kasus makar sudah sesuai dengan prosedur penyidik.
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Jogja
| Selasa, 17 Maret 2026, 23:27 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
- Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
- Daftar Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Viral di Media Sosial
- PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement








