Advertisement
Ditahan KPK, Sofyan Basir Langsung Diperiksa Penyidik
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/5/2019). Pemeriksaan terhadap Sofyan langsung dilakukan oleh penyidik KPK setelah melakukan penahanan terhadap Dirut nonaktif PT PLN itu pada Senin (27/5/2019) malam.
Namun, Sofyan enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Semua jawaban keluar dari mulut kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, yang turut menemani Sofyan Basir.
Advertisement
"Ini penyidik akan mendalami soal pertemuan, apa yang dibahas. Itu saja," kata Soesilo, di KPK.
Soesilo belum tahu materi lengkap pertanyaan dari penyidik KPK. Pertemuan yang dimaksud Soesilo adalah sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan guna membahas progres proyek senilai US$900 juta tersebut.
BACA JUGA
Dalam pertemuan itu, Sofyan memang bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham. Ketiganya sudah divonis bersalah atas kasus ini.
KPK menduga ada pembahasan fee proyek dalam sembilan kali pertemuan di sejumlah tempat seperti hotel, rumah Sofyan dan kantor pusat PLN.
"Jadi ini kemarin hanya baru ditanyakan pertemuan di mana saja, berapa kali. Ini, kan, substansinya apa kita belum tahu," kata Soesilo.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bila Sofyan Basir akan diperiksa tim penyidik KPK guna mendalami lebih jauh perannya di proyek PLTU Riau-1.
"Iya. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Geger Dini Hari di Sidoarum Godean, Warga Ringkus Pencuri Paku
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement








