Advertisement
Aturan Cuti Bersama Lebaran bagi PNS Sudah Diteken, Ini Ketentuannya
Barisan pegawai negeri sipil (PNS). (Solopos/Dok.)
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA - Lebaran semakin dekat. Pada H-8 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Advertisement
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id.
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
BACA JUGA
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Gemini Belum Gantikan Google Assistant, Ini Jadwal Barunya
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
- Persib Kalahkan Bhayangkara 2-0, Hodak Akui Laga Berjalan Ketat
Advertisement
Advertisement



