Kementerian HAM Dukung Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Api melahap Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). Massa yang belum diketahui identitasnya membakar kantor Polsek dan sebuah mobil patrol. /Ist-Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA--Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengungkapkan identitas aktor intelektual pembakar markas polisi sektor (Mapolsek) Tambelangan, Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.
"Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK. Dia yang merencanakan dan menyiapkan segala macam," ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (27/5/2019).
Kapolda mengaku petugas menemukan alat komunikasi di rumah AK, lalu melakukan penahanan terhadap AK serta sejumlah pelaku lainnya, antara lain berinsiail HD, SPD, HH dan AL.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan AK membawa 70 orang yang sudah diarahkan, lalu pelaku HH yang juga oknum habib menghadang pemadam kebakaran yang ingin memadamkan mapolsek.
Selain sudah mengamankan sejumlah pelaku, kata dia, Polda Jatim masih memburu enam orang oknum habib yang diduga turut berperan dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat menyerahkan diri," ucapnya.
Kapolda juga menjelaskan motif pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019, namun polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.
"Alasan kedua setelah adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta yang menyampaikan memohon doa karena terkepung sehingga tak bisa keluar, lalu ini diviralkan dan menjadi ramai. Padahal, yang sebenarnya terlibat ini hubungannya baik dengan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu pasal 200, pasal 187, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5/2019) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu. Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.