Advertisement
Pengamat Menilai BPN Prabowo-Sandi Tak Punya Cukup Bukti Kecurangan Pilpres 2019
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pernyataan Amin Rais bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang.
"Apa yang disampaikan oleh Amin Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (27/5/2019), terkait pernyataan Amin Rais.
Advertisement
Amien Rais mengatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak mau menerima hasil pemilu.
Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 ini oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA
Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan lembaga peradilan itu sendiri.
Kenyataan ini, ujar Ahmad, publik menyimpulkan jika sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.
Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.
Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.
"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
Advertisement
Advertisement








