Advertisement
Pemilu 2019, Jumlah Sengketa Tergolong Kecil
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 lebih sedikit bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pramono menyebut berdasar data permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Mei 2019 tercatat 325 permohonan.
Hal itu dikatakan Pramono lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan pada Sabtu (25/5). Pramono mengungkapkan data PHPU dari Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.
Advertisement
Dari data yang disampaikan oleh Pramono diketahui bahwa pada Pemilu 2019 jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemilu 2019 MK terima 325 Permohonan. Pemilu 2014 MK terima 903 Permohonan. Pemilu 2009 MK terima 628 Permohonan," tulis Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Pramono mengatakan bahwasanya MK menjadi muara akhir bagi peserta Pemilu untuk mencari keadilan terkait adanya perselisihan hasil Pemilu. Pramono juga menegaskan bahwasanya putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Dalam sistem keadilan Pemilu [electoral justice system], MK menjadi muara akhir. Karena putusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi salah satu pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Snadiaga Uno Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019) dengan membawa 51 barang bukti.
Sementara berdasar data MK per tanggal (25/5/2019) pagi tercatat pihaknya telah menerima sebanyak 333 pendaftar permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Jogja Matangkan Raperda RPPLH 30 Tahun sebagai Benteng Lingkungan
- Lyon dan Aston Villa Lolos Otomatis ke 16 Besar Liga Europa
- Pemkot Jogja Segera Perbaiki Talud Ambrol di Tegalrejo
- Astra Motor Hadirkan Hepigo Poin di Aplikasi Motorku X
- Update Harga Emas: Antam Naik Tajam, UBS-Galeri24 Merosot
- Trump Klaim Kekuatan Militer AS Disiagakan ke Iran
- Mario Aji dan Veda Ega, Dua Lulusan AHRS Siap Tampil di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement




