Advertisement
Pemerintah Ungkap Alasan Menghentikan Pembatasan Medsos
Ilustrasi medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan menghentikan pembatasan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginformasikan bahwa pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dalam mengunggah gambar serta video sudah kembali kondusif.
Dengan demikian, masyarakat kini bisa menggunakan kembali media sosial mereka untuk berkirim pesan maupun gambar.
Advertisement
"Antara jam 14.00 - 15.00 sudah bisa normal," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara kepada awak media, Sabtu (25/5/2019).
"Situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial, dan instant messaging difungsikan kembali," terangnya.
BACA JUGA
Kembali normalnya penggunaan media sosial, Rudiantara pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijaksana dalam menggunakan setiap aplikasi tersebut dan menjaga terjadinya penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif," ungkap Rudiantara.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses media sosial ketika terjadinya aksi demo 21-22 Mei guna menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



