Advertisement

Tim Prabowo – Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Newswire
Sabtu, 25 Mei 2019 - 05:07 WIB
Sunartono
Tim Prabowo – Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum  Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

 Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Advertisement

Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, Jumat malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut. "Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang.

Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.  Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .

Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement