Advertisement
Tim Prabowo-Sandi Minta MK Berpikir Melampaui Hukum untuk Melihat Kecurangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden. Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 itu melaporkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam berkas gugatan, mereka merumuskan kualifikasi TSM.
Advertisement
“Ada berbagai argumen d isitu dan apat bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu. Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law [melampauai hukum],” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Maksud di luar hukum ini jelas Bambang mengacu pada Pasal 22 e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di situ disebutkan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil (luber jurdil).
Lalu pada pasal 1 ayat 1 dan 2 tertera Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi negara yang berpijak pada kedaulatan rakyat. Mengacu beleid tersebut, Bambang menilai hukum harus sesuai dengan kedaulatan rakyat.
“Jika indonesia mau demokratis, dijelaskan sebuah negara hukum mempunyai prasyarat utama ada proses election untuk pemimpinnya tak hanya presiden tapi juga legislatif. Syaratnya harus jujur dan adil bukan sekadar luber,” jelasnya.
Selain berpikir di luar hukum, Bambang juga meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator, tapi memeriksa begitu banyak kecurangan yang mereka temukan.
Kecurangan itu salah satunya sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum yang dianggap banyak kejanggalan. Ini jelaskan dalam berkas permohonan dengan bukti pendukung.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement