Advertisement
Tim Prabowo-Sandi Minta MK Berpikir Melampaui Hukum untuk Melihat Kecurangan
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi - JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabi Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden. Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 itu melaporkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam berkas gugatan, mereka merumuskan kualifikasi TSM.
Advertisement
“Ada berbagai argumen d isitu dan apat bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu. Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law [melampauai hukum],” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Maksud di luar hukum ini jelas Bambang mengacu pada Pasal 22 e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di situ disebutkan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil (luber jurdil).
Lalu pada pasal 1 ayat 1 dan 2 tertera Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi negara yang berpijak pada kedaulatan rakyat. Mengacu beleid tersebut, Bambang menilai hukum harus sesuai dengan kedaulatan rakyat.
“Jika indonesia mau demokratis, dijelaskan sebuah negara hukum mempunyai prasyarat utama ada proses election untuk pemimpinnya tak hanya presiden tapi juga legislatif. Syaratnya harus jujur dan adil bukan sekadar luber,” jelasnya.
Selain berpikir di luar hukum, Bambang juga meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator, tapi memeriksa begitu banyak kecurangan yang mereka temukan.
Kecurangan itu salah satunya sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum yang dianggap banyak kejanggalan. Ini jelaskan dalam berkas permohonan dengan bukti pendukung.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Update Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Hari Ini
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
Advertisement
Advertisement









