Advertisement

Oknum TNI Sumut Bawa Ganja Kering 74 Kg

Newswire
Jum'at, 24 Mei 2019 - 19:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Oknum TNI Sumut Bawa Ganja Kering 74 Kg Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JAMBI--Tiga orang kurir narkotika yang kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 74 Kg berhasil diamankan oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Satu di antara pelaku adalah FX, 31, yang merupakan seorang oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara. 

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman di Jambi, Jumat, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, mengatakan penangkapan itu dilakukan pihak BNN pada Rabu lalu (22/5/2019) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Advertisement

Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.

Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personil menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personil yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.

Heru mengatakan, setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan

Dari dalam mobil yang digunakan oleh peiaku dan ditemukan dua karung besar wama putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering sebanyak 76 bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan narkotika jenis sabu, seteiah di interogasi mengakul selaku kurir dengan dibayar sebesar Rp60 juta.

Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudan FX meminta R untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ini. Pemililk Narkotika Jenis Ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotika jenis ganja sebanyak 76 bungkus dikirim ke Jambi.

Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinsial FX (31) alamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ke76 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74,3 Kg bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 Gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement