FinExpo 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Sasar Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta memanfaatkan FinExpo 2026 untuk mengedukasi pekerja mandiri dan pelaku UMKM tentang perlindungan sosial.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JAMBI--Tiga orang kurir narkotika yang kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 74 Kg berhasil diamankan oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Satu di antara pelaku adalah FX, 31, yang merupakan seorang oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman di Jambi, Jumat, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, mengatakan penangkapan itu dilakukan pihak BNN pada Rabu lalu (22/5/2019) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.
Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.
Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personil menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personil yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.
Heru mengatakan, setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan
Dari dalam mobil yang digunakan oleh peiaku dan ditemukan dua karung besar wama putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering sebanyak 76 bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan narkotika jenis sabu, seteiah di interogasi mengakul selaku kurir dengan dibayar sebesar Rp60 juta.
Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudan FX meminta R untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ini. Pemililk Narkotika Jenis Ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotika jenis ganja sebanyak 76 bungkus dikirim ke Jambi.
Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinsial FX (31) alamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Ke76 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74,3 Kg bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 Gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta memanfaatkan FinExpo 2026 untuk mengedukasi pekerja mandiri dan pelaku UMKM tentang perlindungan sosial.
Sebanyak 53 korban Kapal Virgo belum ditemukan sejak tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Perusahaan mengutamakan pencarian sebelum salvage.
Macan Tutul Jawa terekam kamera jebak di Cagar Alam Nusakambangan Barat. BKSDA memperkirakan populasinya di pulau itu sekitar 20 individu.
BGN mencatat siswa yang belajar dalam kondisi lapar turun menjadi 16% berkat MBG. Program ini menjangkau 57 juta penerima hingga September 2026.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengunjungi keluarga korban dugaan perundungan di Pemalang dan mendorong penguatan komunikasi sekolah dengan orang tua serta pen
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp3,39 miliar untuk memasang 180 lampu jalan pada 2026. Sebanyak 125 unit ditargetkan rampung November.