Advertisement
Tak Bekerja Sendiri, Begini Cara Kemenkominfo Blokir Video dan Gambar di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebagai dampak kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan sementara akses media sosial untuk menekan peredaran konten provokatif di internet. Kebijakan ini dijalankan melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa turun tangan langsung memodifikasi akses internet penduduk di Indonesia.
Advertisement
“Tidak bisa sendiri. Secara teknis dilakukan oleh Kemenkominfo bersama operator,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Menkominfo menjelaskan bahwa Kemenkominfo melakukan sinkronisasi domain name system (DNS) yang dinonaktifkan dengan penyedia layanan internet. Penonaktifan tetap dilakukan oleh penyedia layanan baik internet sambungan tetap maupun operator seluler.
Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengungkapkan dalam membatasi akses media sosial, pihaknya mendapat daftar uniform resource locator (URL) dari Kemenkominfo yang harus diblok seperti URL video dan gambar.
Setelah menerima daftar, lanjutnya, operator seluler akan melakukan sinkronisasi dengan sebuah alat yang dimiliki oleh Kemenkonfo.
URL adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. “URL atau alamatnya di blok saja, kalau yang video apa [nama URL-nya}. List dari Kemenkominfo, kami sinkronisasi dengan mereka, Eksekutor operator,” kata Danny.
Beberapa fitur di media sosial serta beberapa aplikasi pengiriman pesan instan dibatasi sejak 22 Mei 2019. Sampai dengan saat ini, pemerintah belum bisa memastikan waktu pasti kapan fitur-fitur tersebut dapat berfungsi normal kembali.
Rudiantara berharap agar situasi keamanan di Jakarta bisa segera pulih dengan upaya yang terus dilakukan pemerintah, sehingga fitur-fitur tersebut bisa segera dinormalkan kembali.
"Semoga situasi segera pulih sehingga fitur-fitur tersebut bisa segera difungsikan," ujar Rudiantara.
Adapun, fitur-fitur yang dibatasi secara terbatas dan untuk sementara waktu adalah Facebook, Instagram, Twitter, Line, Whatsapp, dan Youtube. Pembatasan juga dilakukan untuk beberapa aktivitas saja yaitu pengunggahan dan pengunduhan foto dan video
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement