Advertisement
KPK Terima 3 Laporan Gratifikasi Idulfitri, Ada Parsel Makanan Senilai Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menjelang lebaran, gratifikasi untuk pejabat perlu diwaspadai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Senin (20/5/2019) telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2019).
Adapun, kata dia, tiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp2 juta, uang senilai Rp200.000, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.
"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang hari raya.
"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," kata dia.
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Febri.
Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement