Advertisement
KPK Terima 3 Laporan Gratifikasi Idulfitri, Ada Parsel Makanan Senilai Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menjelang lebaran, gratifikasi untuk pejabat perlu diwaspadai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Senin (20/5/2019) telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2019).
Adapun, kata dia, tiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp2 juta, uang senilai Rp200.000, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.
"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang hari raya.
"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," kata dia.
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Febri.
Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Advertisement