Advertisement
62 Orang yang Ditangkap dalam Aksi 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka
Petugas mengamankan seseorang yang diduga provokator saat petugas membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5 - 2019) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja pras.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri telah menetapkan 62 orang yang diduga menjadi provokator pada aksi 22 Mei sebagai tersangka.
Dedi mengatakan bahwa 62 orang provokator itu merupakan massa aksi yang telah ditangkap sejak tadi malam hingga saat ini.
Advertisement
Dedi menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka provokator aksi 22 Mei akan bertambah, karena aksi masih berlanjut hingga sore ini di sejumlah titik di Jakarta.
"Sampai saat ini sudah ada 62 orang provokator yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dedi, Rabu (22/5/2019).
BACA JUGA
Dedi menyebutkan jika tensi aksi meningkat dan dinilai membahayakan aparat serta masyarakat maka Polri harus mengambil sikap tegas dan memukul mundur massa aksi.
"Ketika eskalasi keamanan naik, kami terpaksa melakukan pemukulan mundur," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
- Eksepsi Sri Purnomo Sebut Dakwaan Hibah Sleman Salah Ranah Hukum
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
- Volume Lalu Lintas Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen Jelang Natal
- Jelang Natal, Tim Jibom Sterilisasi Gereja di Sleman
- Menkeu Purbaya Dorong Permintaan untuk Cegah Gelombang PHK
- Libur Nataru, Puskesmas Rawat Inap Bantul Siaga 24 Jam
Advertisement
Advertisement




