Suhu Global Naik Bisa Lewati 1,5 Derajat, Risiko Bencana Meningkat
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aksi 22 Mei menyebabkan kerusuhan di berbagai lokasi di Jakarta. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta aksi protes pada Selasa (21/5/2019) yang berujung ricuh dan memakan korban perlu diinvestigasi.
“Tadi saya ke Petamburan menjenguk korban. Ada peluru tajam dan peluru karet padahal mereka tidak sedang dalam posisi menyerang. Tentu ini informasi supaya seimbang. Saya rasa perlu ada investigasi,” kata Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut Fadli, investigasi ini perlu dilakukan karena pengamanan massa pada Selasa (21/5) malah memakan korban. Aparat keamanan, lanjutnya tidak perlu menggunakan senjata untuk mengamankan massa aksi karena dapat menyebabkan kematian.
Demonstrasi damai menurutnya adalah bagian dari demokrasi sehingga tidak perlu ada senjata dan permusuhan pada warga.
“Tidak boleh ada penggunaan senjata tajam apalagi senjata laras panjang. Saya rasa tidak perlu. Ini rakyat yang dihadapi. Kalau pakai senjata itu namanya mau membunuh rakyat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.