Regulasi AI Disiapkan, Pemerintah Dorong Produktivitas Digital RI
Pemerintah siapkan Perpres AI untuk dorong produktivitas, tata kelola, dan ekosistem digital Indonesia berbasis inovasi kecerdasan artifisial.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aksi 22 Mei menyebabkan kerusuhan di berbagai lokasi di Jakarta. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta aksi protes pada Selasa (21/5/2019) yang berujung ricuh dan memakan korban perlu diinvestigasi.
“Tadi saya ke Petamburan menjenguk korban. Ada peluru tajam dan peluru karet padahal mereka tidak sedang dalam posisi menyerang. Tentu ini informasi supaya seimbang. Saya rasa perlu ada investigasi,” kata Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut Fadli, investigasi ini perlu dilakukan karena pengamanan massa pada Selasa (21/5) malah memakan korban. Aparat keamanan, lanjutnya tidak perlu menggunakan senjata untuk mengamankan massa aksi karena dapat menyebabkan kematian.
Demonstrasi damai menurutnya adalah bagian dari demokrasi sehingga tidak perlu ada senjata dan permusuhan pada warga.
“Tidak boleh ada penggunaan senjata tajam apalagi senjata laras panjang. Saya rasa tidak perlu. Ini rakyat yang dihadapi. Kalau pakai senjata itu namanya mau membunuh rakyat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah siapkan Perpres AI untuk dorong produktivitas, tata kelola, dan ekosistem digital Indonesia berbasis inovasi kecerdasan artifisial.
Satgas PASTI mengungkap empat modus penipuan digital yang marak, mulai dari remote access hingga QRIS palsu.
Pemkab Batang mengambil alih pengelolaan parkir Alun-Alun Bandar untuk mencegah jual beli lapak dan menata ruang publik.
Lebih dari 1.300 RTLH direhabilitasi di DIY pada 2026, namun ribuan rumah di Sleman dan Bantul masih menanti penanganan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.