Advertisement
Aksi 22 Mei Ricuh, Prabowo-Sandi Belum Bersuara
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis - Feni Freycinetia Fitriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Di tengah kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi massa untuk menggugat hasil Pemilu 2019, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum juga angkat bicara.
Konsentrasi massa yang berasal dari daerah Tanah Abang dan Petamburan bentrok dengan petugas kepolisian. Aksi lempar batu dan tembakan gas air mata berlangsung hingga dini hari.
Advertisement
Korban dari sisi demonstran mulai berjatuhan dan dilarikan ke rumah sakit. Suasana di kawasan Petamburan dan Tanah Abang masih mencekam hingga saat ini.
Massa yang berdemo di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) awalnya merupakan pendukung pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA
Sudah hampir 12 jam berlalu, belum ada pernyataan dari Prabowo maupun Sandiaga Uno. Berdasarkan pantauan Bisnis, rombongan mobil yang mengangkut Prabowo tiba di Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan pada Rabu (22/5/2019) pukul 11.12 WIB.
Meski demikian, belum ada pernyataan dari Prabowo atau tim Badan Pemenangan Pemilu (BPN) terkait kerusuhan 21 Mei.
Senada dengan Prabowo, tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Sandiaga Uno. Biasanya, tim Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah mengirimkan jadwal kegiatan atau agenda Sandi setiap hari. Sandi diketahui masih berada di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan belum tahu apakah Prabowo-Sandi akan ikut serta dalam aksi massa 22 Mei ke KPU dan Bawaslu.
"Pak Prabowo kita lihat nanti, saya belum tahu. Tergantung ya," katanya di Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).
Dahnil menegaskan pihaknya mendukung aksi damai, konstitusional, dan berakhlak. Menurutnya, kegiatan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
Dia justru mengkritik pihak yang menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan demo di depan KPU dan Bawaslu.
"Justru pihak yang menghalang-halangi orang yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Voli Putri SEA Games 2025
- Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Masih di Tiga Besar
- Viktor Tsygankov Borong Gol, Girona Taklukkan Real Sociedad 2-1
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
- BMKG Warning Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota
Advertisement
Advertisement




