Advertisement
Aksi 22 Mei Ricuh, Prabowo-Sandi Belum Bersuara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Di tengah kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi massa untuk menggugat hasil Pemilu 2019, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum juga angkat bicara.
Konsentrasi massa yang berasal dari daerah Tanah Abang dan Petamburan bentrok dengan petugas kepolisian. Aksi lempar batu dan tembakan gas air mata berlangsung hingga dini hari.
Advertisement
Korban dari sisi demonstran mulai berjatuhan dan dilarikan ke rumah sakit. Suasana di kawasan Petamburan dan Tanah Abang masih mencekam hingga saat ini.
Massa yang berdemo di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) awalnya merupakan pendukung pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sudah hampir 12 jam berlalu, belum ada pernyataan dari Prabowo maupun Sandiaga Uno. Berdasarkan pantauan Bisnis, rombongan mobil yang mengangkut Prabowo tiba di Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan pada Rabu (22/5/2019) pukul 11.12 WIB.
Meski demikian, belum ada pernyataan dari Prabowo atau tim Badan Pemenangan Pemilu (BPN) terkait kerusuhan 21 Mei.
Senada dengan Prabowo, tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Sandiaga Uno. Biasanya, tim Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah mengirimkan jadwal kegiatan atau agenda Sandi setiap hari. Sandi diketahui masih berada di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan belum tahu apakah Prabowo-Sandi akan ikut serta dalam aksi massa 22 Mei ke KPU dan Bawaslu.
"Pak Prabowo kita lihat nanti, saya belum tahu. Tergantung ya," katanya di Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).
Dahnil menegaskan pihaknya mendukung aksi damai, konstitusional, dan berakhlak. Menurutnya, kegiatan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
Dia justru mengkritik pihak yang menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan demo di depan KPU dan Bawaslu.
"Justru pihak yang menghalang-halangi orang yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement