Advertisement
Aksi 22 Mei Ricuh, Prabowo-Sandi Belum Bersuara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Di tengah kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi massa untuk menggugat hasil Pemilu 2019, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum juga angkat bicara.
Konsentrasi massa yang berasal dari daerah Tanah Abang dan Petamburan bentrok dengan petugas kepolisian. Aksi lempar batu dan tembakan gas air mata berlangsung hingga dini hari.
Advertisement
Korban dari sisi demonstran mulai berjatuhan dan dilarikan ke rumah sakit. Suasana di kawasan Petamburan dan Tanah Abang masih mencekam hingga saat ini.
Massa yang berdemo di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) awalnya merupakan pendukung pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA
Sudah hampir 12 jam berlalu, belum ada pernyataan dari Prabowo maupun Sandiaga Uno. Berdasarkan pantauan Bisnis, rombongan mobil yang mengangkut Prabowo tiba di Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan pada Rabu (22/5/2019) pukul 11.12 WIB.
Meski demikian, belum ada pernyataan dari Prabowo atau tim Badan Pemenangan Pemilu (BPN) terkait kerusuhan 21 Mei.
Senada dengan Prabowo, tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Sandiaga Uno. Biasanya, tim Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah mengirimkan jadwal kegiatan atau agenda Sandi setiap hari. Sandi diketahui masih berada di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan belum tahu apakah Prabowo-Sandi akan ikut serta dalam aksi massa 22 Mei ke KPU dan Bawaslu.
"Pak Prabowo kita lihat nanti, saya belum tahu. Tergantung ya," katanya di Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).
Dahnil menegaskan pihaknya mendukung aksi damai, konstitusional, dan berakhlak. Menurutnya, kegiatan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
Dia justru mengkritik pihak yang menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan demo di depan KPU dan Bawaslu.
"Justru pihak yang menghalang-halangi orang yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dana TKD untuk DIY Turun, Begini Strategi yang Dilakukan Pemda
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Oktober 2025
- Siap Berkolaborasi, DPD PKS Sleman Lantik Pengurus Harian DPC
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Selasa 14 Oktober 2025
- Tiongkok Sengaja Tabrak Kapal Filipina di Laut China Selatan
- Prabowo Hadiri Forum KTT Perjanjian Damai Penghentian Perang Gaza
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement