Advertisement
Aksi 22 Mei Ricuh, Prabowo-Sandi Belum Bersuara
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis - Feni Freycinetia Fitriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Di tengah kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi massa untuk menggugat hasil Pemilu 2019, Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum juga angkat bicara.
Konsentrasi massa yang berasal dari daerah Tanah Abang dan Petamburan bentrok dengan petugas kepolisian. Aksi lempar batu dan tembakan gas air mata berlangsung hingga dini hari.
Advertisement
Korban dari sisi demonstran mulai berjatuhan dan dilarikan ke rumah sakit. Suasana di kawasan Petamburan dan Tanah Abang masih mencekam hingga saat ini.
Massa yang berdemo di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) awalnya merupakan pendukung pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA
Sudah hampir 12 jam berlalu, belum ada pernyataan dari Prabowo maupun Sandiaga Uno. Berdasarkan pantauan Bisnis, rombongan mobil yang mengangkut Prabowo tiba di Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan pada Rabu (22/5/2019) pukul 11.12 WIB.
Meski demikian, belum ada pernyataan dari Prabowo atau tim Badan Pemenangan Pemilu (BPN) terkait kerusuhan 21 Mei.
Senada dengan Prabowo, tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Sandiaga Uno. Biasanya, tim Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah mengirimkan jadwal kegiatan atau agenda Sandi setiap hari. Sandi diketahui masih berada di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan belum tahu apakah Prabowo-Sandi akan ikut serta dalam aksi massa 22 Mei ke KPU dan Bawaslu.
"Pak Prabowo kita lihat nanti, saya belum tahu. Tergantung ya," katanya di Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).
Dahnil menegaskan pihaknya mendukung aksi damai, konstitusional, dan berakhlak. Menurutnya, kegiatan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
Dia justru mengkritik pihak yang menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan demo di depan KPU dan Bawaslu.
"Justru pihak yang menghalang-halangi orang yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 27 Januari
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- App Store Lebih Banyak Iklan, Pengguna Diminta Lebih Selektif
- BMW Didesak Rilis SUV Raksasa X9 untuk Tantang Cadillac Escalade
- Indonesia Masuk 10 Besar Pasar NEV Dunia
- Eks MU Nani Gabung FC Aktobe, Jadi Pemain dan Pelatih
- Kapal Feri Karam di Filipina: Operasi Penyelamatan Masih Berlangsung
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Dihiasi Awan Tebal Hari Ini
- Polisi Iran Tangkap Ratusan Penggerak Kerusuhan di Beberapa Provinsi
Advertisement
Advertisement



