Advertisement
Massa Berusaha Merusak Pagar Berduri di Depan Kantor Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi kembali membubarkan massa aksi yang berkumpul di depan Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (21/5/2019) malam, sekitar pukul 22.35 WIB.
Dikutip Antara, sejumlah massa aksi sempat berusaha merusak pagar berduri di depan pintu Bawaslu sekira pukul 22.35 WIB. Mengantisipasi hal itu, petugas keamanan keluar dari area pagar berduri dan mengamankan sejumlah oknum pendemo yang dianggap memprovokasi
Advertisement
Saat massa berusaha merusak pagar kawat berduri petugas polisi mengimbau agar hal itu tidak dilakukan. Awalnya, massa aksi meneriakkan yel-yel kencang ketika sejumlah petugas keamanan meninggalkan gedung Bawaslu.
Yel-yel berkembang menjadi aksi usaha perusakan pagar kawat berduri. Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Ari Ardian Rushadi, sempat berusaha menenangkan massa aksi, namun upaya perusakan kawat berduri tak berhenti, hingga memungkinkan dilewati empat hingga lima orang secara bersamaan untuk menyeberang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Advertisement
Advertisement