Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir./Suara Muhammadiyah
Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai keputusan KPU yang menyatakan pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin sebagai pemenang Pemilu 2019 merupakan keputusan yang konstitusional. Semua pihak harus menghormati keputusan KPU yang konstitusional itu.
Haedar mengaku menerima pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 dan KPU telah melakukan langkah konstitusional. "Tentu semua pihak, seluruh komponen bangsa dan kekuatan politik harus menghormati keputusan KPU sebagai Keputusan konstitusional," katanya seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan, Selasa (21/5/2019).
Sesuai sikap resmi PP Muhammadiyah pada 18 April lalu, kata Haedar, pihak-pihak yang memandang masih ada persoalan, pelanggaran, kecurangan terkait hasil Pemilu harus melakukan langkah konstitusional dengan membawa persoalan tersebut ke MK (mahkamah konstitusi). "Kami juga berharap kepada MK untuk benar-benar menyerap jiwa, aspirasi, keberatan dari pihak yang mengajukan sengketa. MK harus bekerja secara seksama, objektif, profesional dan berdiri tegak di atas konstitusi," kata Haedar.
Sebagai negara hukum, masyarakat harus mengedepankan penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu melalui proses hukum. Penyelesaian sengketa, satu-satunya jalan adalah hukum. Dia meminta agar MK tidak menutup mata dari aduan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Muhammadiyah, kata Haedar, percaya MK mampu menjalankan tugas secara konstitusional, adil dan menjaga moralitas.
Haedar berharap, masyarakat bersikap tenang dan dewasa menghormati keputusan KPU yang konstitusional. Masyarakat juga diminta untuk mengedepankan kedamaian, bersatu agar bisa melangkah ke depan secara kolektif. Bagi masyarakat yang tetap ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik, harus tetap dilakukan sesuai aturan dan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.