Advertisement
Ini Alasan yang Mendorong Prabowo Akhirnya Mengugat Hasil Pilpres ke MK
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat hendak meninggalkan Sportorium UMY seusai menghadiri acara pemilihan ketua umum Pemuda Muhammadiyah yang baru, Rabu (28/11/2018). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya banyak mendapatkan masukan agar mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Awalnya kami tidak ingin ke MK, lalu ada banyak masukan dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur yang sudah menyiapkan bukti pelanggara Pemilu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Dia mengatakan langkah konstitusional itu diambil dalam rapat internal BPN pada Selasa pagi, setelah mendengarkan masukan dari daerah.
Menurut dia, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di daerah-daerah sudah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Massif, dan Brutal (TSMB).
BACA JUGA
"Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat. Karena itu perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK," ujarnya.
Dahnil mengatakan BPN Prabowo-Sandi sebenarnya mengalami ketidak percayaan terhadap institusi hukum namun karena ada desakan dari para pendukungnya terutama di daerah yang merasa dicurangi sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
Advertisement
Advertisement









