Advertisement

Jokowi-Ma'ruf Menang Telak di Bali dan Papua, Ini perolehannya

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 21 Mei 2019 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jokowi-Ma'ruf Menang Telak di Bali dan Papua, Ini perolehannya Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) berjabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri. Kemenangan telak pasangan 01 ini ada di Bali dan Papua. Masing-masing 91,68% dan 90,66%.

Di Pulau Sumatra, Jokowi unggul di empat provinsi, yaitu Sumatra Utara 52,32 persen, Lampung 59,34 persen, Bangka Belitung 63,23 persen, dan Kepualuan Riau 54,19 persen.

Advertisement

Sementara di Pulau Jawa, Jokowi-Amin menang di Jakarta 51,68 persen, Jawa Tengah 77,29 persen, Yogyakarta 69,03 persen, dan Jawa Timur 65,79 persen.

Bergerser ke bagian tengah Indonesia, peserta pilpres petahana ini unggul di Nusa Tenggara Timur 88,57 persen. Sementara Kalimantan menang di utara 70,04 persen, tengah 60,74 persen, barat 57,50 persen, dan timur 55,71 persen.

Pulau Sulawesi Jokowi-Amin menang di daerah utara 77,24 persen, tengah 56,51 persen, barat 64,32 persen, dan Provinsi Gorontalo 51,73 persen.

Kawasan paling timur Indonesia, Jokowi-Amin unggul di Maluku 60,40 persen dan Papua Barat 79,81 persen. Terakhir di luar negeri dengan perolehan 73,31 persen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.

“Tiga kali 24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement