Advertisement
Jokowi-Ma'ruf Menang Telak di Bali dan Papua, Ini perolehannya
 Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) berjabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. - Antara
                Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) berjabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri. Kemenangan telak pasangan 01 ini ada di Bali dan Papua. Masing-masing 91,68% dan 90,66%.
Di Pulau Sumatra, Jokowi unggul di empat provinsi, yaitu Sumatra Utara 52,32 persen, Lampung 59,34 persen, Bangka Belitung 63,23 persen, dan Kepualuan Riau 54,19 persen.
Advertisement
Sementara di Pulau Jawa, Jokowi-Amin menang di Jakarta 51,68 persen, Jawa Tengah 77,29 persen, Yogyakarta 69,03 persen, dan Jawa Timur 65,79 persen.
Bergerser ke bagian tengah Indonesia, peserta pilpres petahana ini unggul di Nusa Tenggara Timur 88,57 persen. Sementara Kalimantan menang di utara 70,04 persen, tengah 60,74 persen, barat 57,50 persen, dan timur 55,71 persen.
BACA JUGA
Pulau Sulawesi Jokowi-Amin menang di daerah utara 77,24 persen, tengah 56,51 persen, barat 64,32 persen, dan Provinsi Gorontalo 51,73 persen.
Kawasan paling timur Indonesia, Jokowi-Amin unggul di Maluku 60,40 persen dan Papua Barat 79,81 persen. Terakhir di luar negeri dengan perolehan 73,31 persen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.
“Tiga kali 24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.
Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Inter Milan Vs Fiorentina, Nerazzurri Naik ke Posisi Ketiga Serie A
- Hasil Carabao Cup 2025, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
- PBB Kecam Serangan Israel ke Gaza di Tengah Gencatan Senjata
- Juventus Vs Udinese, Tren Negatif Tak Pernah Menang Juve Terhenti
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
Advertisement
Advertisement





















 
            
