Advertisement
Cara Mahfud MD Hadapi Hoaks yang Menyerang Dirinya: Lebih Baik Dibiarkan Dulu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar bohong atau hoaks menyerang para tokoh. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD punya cara tersendiri menghadapinya.
Ia menegaskan, kepentingan bangsa dan negara jauh lebih tinggi ketimbang berbagai hoaks tentang dirinya. Ia mengatakan bahwa dia tidak perlu menanggapi hoaks tentang dirinya, yang dibuat dan disebarkan orang-orang tak bertanggung jawab.
Advertisement
Ia menambahkan, saat ini para penyebar berita bohong itu akan dibiarkan lebih dulu, demi kepentingan yang lebih besar, yaitu menyelamatkan negara dari situasi panas selama Pemilu 2019.
"Hoaks-hoaks tentang saya tidak penting dan bisa diurus nanti. Yang jauh lebih penting adalah menyelamatkan negara dari segala dampak konflik yang mengiringi Pemilu 2019 yang panas ini," katanya.
Mantan Menteri Pertahanan ini menyatakan, baru-baru ini tersebar hoaks bahwa MK yang dipimpinnya memutuskan untuk memenangkan pasangan calon Sugianto Sabran, yang telah melakukan kecurangan di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
"Itu hoaks besar, terbalik total. Nyatanya, MK saat itu justru memenangkan Ujang Iskandar. Sekarang Pak Sugianto maupun Pak Ujang masih hidup. Coba tanya kepada mereka mengenai posisi kasusnya," ungkap Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut mantan anggota DPR ini menjelaskan, saat ini, Sugianto Sabran menjadi Gubernur Kalteng setelah menang mutlak melawan Ujang Iskandar pada Pilkada Serentak pada 2016.
Hoaks lain yang juga menerpa Mahfud, dia disebut keturunan Aryo Omongkoro dari Bangkalan, yang kemudian menjadi tentara KNIL Belanda pada awal 1900-an dan tewas dalam perang Aceh melawan Belanda.
Menurut Mahfud, hoaks itu tidak benar sama sekali. Bahkan di daerah kelahirannnya, Madura, nama Aryo Omongkoro justru tidak dikenal sama sekali.
"Lagi pula, kalau benar orang itu ada, jelas tak ada hubungan dengan saya," tegasnya.
Aryo Omongkoro, yang katanya priyayi dari Bangkalan, bekerja kepada pemerintah penjajahan Belanda, sedangkan Mahfud justru lahir di Sampang.
"Kalau mau dikait-kaitkan, justru lebih dekat dengan pahlawan nasional, Pangeran Trunojoyo. Tapi saya juga bukan keturunan Trunojoyo, ya," selorohnya.
Mahfud kembali menuturkan, bahwa leluhurnya dari garis ayah adalah petani dan bukan termasuk keturunan bangsawan, sedangkan dari garis ibu adalah Buju' Rabah, yang punya kaitan silsilah dengan Kyai As'ad Syamsul Arifin di Situbondo.
"Saya tak pernah membawa-bawa silsilah. Putera Kiai As'ad, yakni Kiai Fawaid yang menyampaikan soal kaitan Buju' Rabah itu dengan saya. Lalu dari mana kaitan saya dengan Aryo Omongkosong itu?" tanya Mahfud.
Kendati bersikap diam saat ini, Mahfud menyatakan bahwa dia telah mengetahui siapa penyebar hoaks tersebut. Ia menyebut, salah satu pihak yang menyebarkan hoaks adalah Zain, yang asal dan alamatnya ada di lebih dari satu kota dan sudah ditangani polisi.
"Saya tahu semua muasal pembuat dan penyebar hoaks itu, tapi saya biarkan dulu. Yang penting sudah di tangan polisi, lengkap dengan screenshot dan narasinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement