Advertisement
Aset Rp10 Miliar TPPU Kasus Narkoba Disita BNN
Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset sebesar Rp10 miliar pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dari dua tersangka.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika sesuai LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 MEI 2019 atas tersangka AS alias Lagu dan S merupakan DPO Polda Kaltim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Advertisement
Kedua tersangka TPPU narkotika tersebut ditangkap di Kecamatan Pancarejang Kabupaten, Sidrap, Sulawesi Selatan. "Tersangka Lagu berperan sebagai bandar dari tersangka S, sedangkan peran dari tersangka S sebagai penjual sabu," kata Sulistyo.
Selain tersangka S, Lagu juga memiliki anak buah lainnya yaitu FRJ yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten, Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.
BACA JUGA
Berikut aset/harta milik tersangka Lagu yang telah diamankan diantaranya pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp5 miliar diatasnamakan Abdul Wahyu.
Rumah di Kabupaten Sidrap dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp1 miloar diatasnamakan Abdul Wahyu. Tanah kosong sebanyak dua kavling, di Kabupaten Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp300 juta dan lahan sawah dengan taksiran harga Rp500 juta atas nama Abdul Wahyu.
Sedangkan aset milik tersangka S diantaranya satu unit mobil dengan taksiran harga saat ini Rp200 Juta dan satu unit motor dengan taksiran harga saat ini Rp14 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Fokus Pelestarian, 18 Objek Direkomendasikan Cagar Budaya
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Bongkar 14 Kasus Curas, 17 Tersangka Ditangkap
- ATR-BPN Tegaskan Pemegang HGU Wajib Jaga Lingkungan
- Tekan Kenaikan Harga Pangan, DPRD DIY Dorong Operasi Pasar
- Jadwal Laga Tunda Pekan ke-4: Persib vs Borneo dan PSM vs Persebaya
- Belasan Bangunan di Lokasi Prostitusi Jogonalan Klaten Dibongkar
- Cara Mendaftar Program Magang Nasional Gelombang Ketiga
- Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
Advertisement
Advertisement



