Advertisement
LBH Beri 6 Catatan terhadap Pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Wiranto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukan terus menuai kritik karena berpotensi mengebiri demokraso.
Arif Malulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa setelah mencermati keputusan menteri terkait pembentukan tim, pihaknya mencatat ada enam permasalahan yakni pertana, penerbitan Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan prinsip trias politika sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
Advertisement
"Kepmen ini jelas membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses penegakan hukum yang ada di ranah yudikatif," tuturnya, Jumat (17/5/2019).
Kedua, Kepmenkopolhukam ini sarat dengan pelanggaran atas prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena melanggar asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kecacatan dari segi legalitas tampak dari tidak adanya dasar hukum yang tepat yang menjadi landasan diterbitkannya keputusan tersebut.
"Seluruh peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada bagian Mengingat – KUHAP, UU ITE, UU Pemilu, Perpres tentang Kemekopolhukam, dan Permenkopolhukam tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam. Sama sekali tidak memberikan kewenangan atau mandat kepada Menkopolkumham sehingga dapat membentuk Tim Asistensi Hukum," katanya.
Ketiga, pembentukan tim ini dinilai bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, hingga kepentingan umum. Terbitnya Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019 dan terbentuknya Tim Asistensi Hukum dianggap menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum, dimana kewenangan untuk menilai ada atau tidak adanya suatu peristiwa tindak pidana, terutama dalam isu Pemilu, yang ada di Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan Kejaksaan dikaburkan melalui keberadaan Tim Asistensi Hukum ini.
"Jika Tim Asistensi Hukum ini dianggap pendapat Ahli, maka hal tersebut selama ini sudah diakomodir dalam proses penegakan hukum. Sehingga pendapat tim tersebut tidak ada manfaatnya," urainya.
Keempat, dia menilai pembentukan tim ini merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum sebagaimana sudah diatur dalam mekanisme sistem peradilan pidana dan diatur dalam KUHAP. Padahal, sistem peradilan pidana sudah cukup jelas menentukan bagaimana seseorang dapat diperkarakan atau tidak dari segi penegakan hukum pidana. Dan terkait penegakan pidana dalam konteks Pemilu, Bawaslu dan KPU sendiri telah memiliki mandat dan mekanisme yang jelas.
"Kelima, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini jika merujuk kepada pernyataan-pernyataan Menkopolhukam Wiranto, menunjukkan dugaan kuat adanya kepentingan politik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu pada jangka waktu tertentu. Kepentingan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan publik melainkan kepentingan kelompok tertentu," ungkapnya.
Penerbitan Kepmenkoplkumham ini tuturnya, merupakan wujud legalisasi kesewenang-wenangan pemerintah untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Hukum dibentuk bukan untuk menegakkan keadilan untuk seluruh warga negara, tapi untuk membidik target-target tertentu, yang dianggap lawan politik rezim pemerintah petahana.
Terakhir atau keenam, keberadaan Tim Asistensi Hukum ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Pasalnya, tugas tim dinilai bertindak seperti penyelidik dan penyidik khusus pemerintah berpotensi membungkam kemerdekaan berekspresi, berpikir dan berpendapat warga negara, serta prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang telah dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 4, Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) maupun UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, pihaknya mendesak Presiden agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM.
Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement