Advertisement
KPU Diberi Waktu 3 Hari Jalankan Putusan Kasus Lembaga Hitung Cepat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan waktu tiga hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KPU RI berhak menjalankan keputusan sidang yaitu meminta lembaga penyelenggara hitung cepat di pemilu 2019 melaporkan sumber dana dan metodologi kegiatannya ke publik.
Advertisement
“Tiga hari, wajib ditindaklanjuti,” kata Bagja saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019) malam.
KPU telah diputus bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat. Kesalahan muncul karena KPU tidak melakukan pengumuman resmi terkait pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019.
Penyelenggara pemilu juga diputuskan bersalah karena tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah kegiatan dilakukan.
Menurut Bagja, KPU harusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei dan/atau laporan pelaksanaan hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga.
“Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga penghitungan cepat,” katanya.
Tegaskan Sikap Soal Situng
Selain memutuskan KPU bersalah dalam kasus terkait lembaga hitung cepat, Bawaslu juga menetapkan kesalahan penyelenggara pemilu dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara entri data ke Situng, agar tak banyak kesalahan yang muncul. Akan tetapi, pengawas pemilu tak meminta Situng dihentikan.
“Tidak [dihentikan Situngnya]. Yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah, asal tidak ada salah input,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Dalam keputusannya, Bawaslu mengatakan banyak kesalahan dalam proses entri data ke Situng. Akan tetapi, Situng dianggap perlu dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Bagja, penggunggahan salinan formulir C1 ke Situng tidak melanggar aturan pemilu. Kesalahan muncul saat proses tabulasi data oleh petugas pemilu.
Karena itu, perbaikan diminta segera dilakukan KPU RI. Permintaan itu pun sudah ditanggapi Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
“Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,” tutur Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement