Advertisement
KPU Diberi Waktu 3 Hari Jalankan Putusan Kasus Lembaga Hitung Cepat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan waktu tiga hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KPU RI berhak menjalankan keputusan sidang yaitu meminta lembaga penyelenggara hitung cepat di pemilu 2019 melaporkan sumber dana dan metodologi kegiatannya ke publik.
Advertisement
“Tiga hari, wajib ditindaklanjuti,” kata Bagja saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019) malam.
KPU telah diputus bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat. Kesalahan muncul karena KPU tidak melakukan pengumuman resmi terkait pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019.
Penyelenggara pemilu juga diputuskan bersalah karena tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah kegiatan dilakukan.
Menurut Bagja, KPU harusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei dan/atau laporan pelaksanaan hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga.
“Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga penghitungan cepat,” katanya.
Tegaskan Sikap Soal Situng
Selain memutuskan KPU bersalah dalam kasus terkait lembaga hitung cepat, Bawaslu juga menetapkan kesalahan penyelenggara pemilu dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara entri data ke Situng, agar tak banyak kesalahan yang muncul. Akan tetapi, pengawas pemilu tak meminta Situng dihentikan.
“Tidak [dihentikan Situngnya]. Yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah, asal tidak ada salah input,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Dalam keputusannya, Bawaslu mengatakan banyak kesalahan dalam proses entri data ke Situng. Akan tetapi, Situng dianggap perlu dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Bagja, penggunggahan salinan formulir C1 ke Situng tidak melanggar aturan pemilu. Kesalahan muncul saat proses tabulasi data oleh petugas pemilu.
Karena itu, perbaikan diminta segera dilakukan KPU RI. Permintaan itu pun sudah ditanggapi Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
“Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,” tutur Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement