Advertisement
Bawaslu Tetap Anggap Situng KPU Penting Meski Dinyatakan Salah
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah oleh Bawaslu dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan atau situng di situs KPU. Meski demikian Bawaslu menganggap situng tetap penting.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keberadaan situng sebagai teknologi informasi bukan tanpa masalah. Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kesalahan entri data yang menyebabkan hasil tidak sesuai.
Advertisement
“Sebagai aplikasi bisa saja terjadi. Tapi yang dapat dipastikan kesalahannya bukan pada situng tapi pada pengisian oleh petugas,” katanya dalam membacakan kesimpulan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Meski ada kesalahan, KPU yang menerima laporan dari masyarakat dan menemukan sendiri kesalahan tersebut segera langsung diperbaiki.
BACA JUGA
“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara sah bersalah dalam melakukan proses input situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menuturkan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakat terkait hasil pemilu,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Siapkan Rp30 Miliar Bangun Gedung Baru Perpustakaan Daerah
- Jumlah Penumpang ASDP Diprediksi Melonjak 9,4 Persen saat Mudik 2026
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Gojek Hadirkan Shelter Instan di Terminal Giwangan Jogja
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
- Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
Advertisement
Advertisement









